Minggu, 02 Oktober 2011

RISALAH JIHAD (ISLAM ANTI TERORIS)


Salah kaprah dalam jihad, membikin bencana atas ummat
Penulis: Al Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin
“Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.” [Isyarat kepada hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari shahabat Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang pokok pangkal dari semua urusan, tiangnya dan puncaknya yang tertinggi?” Aku berkata: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.” (HR. At-Tirmidzi dan beliau mengatakan: “Hadits hasan shahih.”)]
Banyak manusia memandang amalan jihad tanpa dilandasi ilmu hingga menyebabkan banyak kekeliruan dan menambah peliknya persoalan. Yang paling parah adalah munculnya penyimpangan yang demikian jauh dari pengertian sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.
Karena itu, banyak kita saksikan belakangan ini berbagai tindakan dan aksi tertentu yang langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat, namun oleh para pelakunya diklaim sebagai jihad. Padahal, Islam sama sekali tidak memerintahkan amalan tersebut.
Sebagai contoh kecil, sikap suka mengkritisi atau mendiskreditkan pemerintah di depan umum. Bagi para demonstran dari kalangan hizbiyyin, sikap kritis terhadap pemerintah merupakan “menu wajib” yang harus dimiliki. Jadilah demonstrasi yang di dalamnya menjadi ajang untuk mencaci maki pemerintah sebagai bagian dari perjuangan mereka yang tidak terlewatkan. Mereka akan menganggap orang-orang yang memiliki sikap berseberangan dengan mereka sebagai penjilat ataupun kaki tangan pemerintah.
Bahkan tak jarang mereka menganggap orang yang suka mendoakan kebaikan untuk pemerintah sebagai budak pemerintah.
Begitupun dengan amalan lain, seperti melakukan pengeboman terhadap tempat-tempat ibadah orang kafir, membunuh orang-orang kafir dengan bom bunuh diri ataupun merusak fasilitas-fasilitas orang asing yang ada (tanpa melihat hukum syar’i). Semua tindak kedzaliman ini mereka anggap sebagai jihad, yang tidak akan muncul sikap demikian bila mereka memahami makna jihad secara benar.
Definisi Jihad
Kata Al-Jihad (الْجِهاَدُ) dengan dikasrah huruf jim asalnya secara bahasa bermakna (الْمَشَقَّةُ) yang bermakna kesulitan, kesukaran, kepayahan.
Sedangkan secara syar’i bermakna: “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir atau musuh.” (Lihat Fathul Bari, 6/5; Nailul Authar, 7/208; Asy-Syarhul Mumti’, 8/7)
Berikut beberapa ucapan Ulama Salaf dalam memaknai Al-Jihad.
- Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “(Jihad adalah) mencurahkan kemampuan padanya dan tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang suka mencela.”
- Muqatil rahimahullah berkata: “Beramallah kalian karena Allah dengan amalan yang sebenar-benarnya dan beribadahlah kepada-Nya dengan ibadah yang sebenar-benarnya.”
- Abdullah ibnul Mubarak rahimahullah berkata:“(Jihad adalah) melawan diri sendiri dan hawa nafsu.” (Zaadul Ma’ad, 3/8)
Dalam tinjauan syariat Islam (pengertian secara umum), jihad juga diistilahkan kepada mujahadatun nafs (jihad melawan diri sendiri), mujahadatusy syaithan (jihad melawan syaithan), mujahadatul kufar (jihad melawan orang-orang kafir) dan mujahadatul munafikin (jihad melawan kaum munafik).
Disyariatkannya Jihad dan hukumnya
Dalam permasalahan jihad, pada dasarnya manusia terbagi dalam dua keadaan:
1. Keadaan mereka pada masa kenabian
2. Keadaan mereka setelah kenabian
Masa Kenabian
Para ulama sepakat bahwa disyariatkannya jihad pertama kali ialah setelah hijrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah. Setelah itu muncul perselisihan di antara mereka tentang hukumnya, fardhu ‘ain atau fardhu kifayah?
Di dalam Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ulama. (Pertama adalah pendapat dari) Al-Mawardi, dia berkata: “(Hukumnya) fardhu ‘ain bagi orang-orang Muhajirin saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan perkara tentang wajibnya hijrah atas setiap muslim ke Madinah dalam rangka menolong Islam. (Kemudian) As-Suhaili, dia berkata: “Fardhu ‘ain atas orang-orang Anshar saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan baiat para shahabat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Al-Aqabah untuk melindungi dan menolong Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari dua pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain atas dua thaifah (kelompok, red. Yakni Muhajirin dan Anshar) dan fardhu kifayah atas selain mereka.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dan kalangan Asy-Syafi’iyyah sepaham dengannya lebih menguatkan pendapat yang menyatakan fardhu kifayah (bagi kalangan Muhajirin maupun Anshar-ed). Beliau berhujjah bahwa dalam peperangan yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada para shahabat yang ikut dan ada pula yang tidak. Kemudian, walaupun jihad menjadi kewajiban atas orang-orang Muhajirin dan Anshar, namun kewajiban ini tidak secara mutlak.
Sebagian berpendapat, jihad (hukumnya) wajib ‘ain dalam peperangan yang di dalamnya ada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan (wajib ‘ain) pada selainnya. Yang benar dalam hal ini ialah, jihad menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang dipilih (ditunjuk) oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia tidak keluar ke medan tempur.
Masa setelah Kenabian
Pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi adalah fardhu kifayah, kecuali jika ada keadaan mendesak, seperti ada musuh yang datang dengan tiba-tiba. Ada pula yang berkata, fardhu ‘ain bagi yang ditunjuk oleh imam (penguasa). Sebagian juga berpendapat wajib selama memungkinkan, dan pendapat ini cukup kuat. Namun yang nampak dalam masalah ini adalah jihad terus-menerus berlangsung pada jaman kenabian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sempurnanya perluasan (ekspansi) ke beberapa negara besar dan Islam menyebar di muka bumi, kemudian setelah itu hukumnya seperti yang telah dijelaskan di atas.
Kesimpulan dari masalah ini adalah, jihad melawan orang kafir menjadi kewajiban atas setiap muslim baik dengan tangan (kekuatan), lisan, harta atau dengan hatinya, wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/47; Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13/12)
Berikut beberapa ayat dan hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya jihad.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
انْفِرُوا خِفَافاً وَثِقاَلاً وَجاَهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau berat. Dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah.” (At-Taubah: 41)
يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)
وَجاَهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهاَدِهِ
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (Al-Hajj: 78)
فَلاَ تُطِعِ الْكاَفِرِيْنَ وَجاَهِدْهُمْ بِهِ جِهاَداً كَبِيْراًً
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (Al-Furqan: 52)
يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Tahrim: 9)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Yaumul Fath (Fathu Makkah): “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, akan tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Dan apabila kalian diminta untuk pergi atau berangkat berperang maka pergilah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafidz rahimahullah berkata: “Pada hadits ini terdapat berita gembira bahwa kota Mekkah akan tetap menjadi negeri Islam selamanya. Di dalamnya juga terdapat dalil tentang fardhu ‘ainnya keluar dalam perang (jihad) bagi orang yang dipilih oleh imam.” (Fathul Bari, 6/49)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Apabila imam (penguasa) memerintahkan kepada kalian untuk berjihad, maka keluarlah. Hal ini menunjukkan bahwa jihad bukanlah fardhu ‘ain, akan tetapi fardhu kifayah. Apabila sebagian telah menunaikannya, gugurlah kewajiban yang lain. Dan jika tidak ada yang melakukannya sama sekali, berdosalah mereka. Dari kalangan Asy-Syafi’iyyah berpendapat tentang jihad di masa sekarang hukumnya fardhu kifayah, kecuali jika orang-orang kafir menyerang negeri kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka. Dan jika mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup, wajib bagi negeri yang bersebelahan untuk membantunya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/11-12)
Setelah diketahui bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi tentang hukum jihad pada masa setelah kenabian adalah fardhu kifayah, berikut adalah beberapa keadaan yang menjadikan hukum tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain, di mana sebagiannya telah disebut di atas:
1. Apabila bertemu dengan musuh yang sedang menyerang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذاَ لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوا زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوْهُمُ اْلأَدْباَرَ. وَمَنْ يٌوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفاً لِقِتاَلٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بآءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 15-16)
Ayat ini menjelaskan tentang tidak bolehnya seseorang mundur atau berpaling dari menghadapi musuh. Karena yang demikian termasuk perkara terlarang dan tergolong dalam perkara yang membawa kepada kehancuran/ kebinasaan sehingga wajib untuk dijauhi. Sebagaimana yang disebut dalam sebuah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran atau kebinasaan.” Para shahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot/ berpaling (desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya (yakni dengan perbuatan zina tersebut-ed) dan (ia adalah wanita yang-ed) beriman kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dua hal yang diperbolehkan bagi seseorang untuk berpaling (mundur) ketika bertemu dengan musuh:
a. Berpaling dalam rangka mendatangkan kekuatan yang lebih besar atau siasat perang.
b. Berpaling dalam rangka menggabungkan diri dengan pasukan lain untuk menghimpun kekuatan.
2. Apabila negerinya dikepung oleh musuh. (Dalam keadaan ini) wajib atas penduduk negeri tersebut untuk mempertahankan negerinya. Keadaan ini serupa dengan orang yang berada di barisan peperangan. Sebab apabila musuh telah mengepung suatu negeri, tidak ada jalan lain bagi penduduknya kecuali untuk membela dan mempertahankannya. Dalam hal ini musuh juga akan menahan penduduk negeri tersebut untuk keluar dan mencegah masuknya bantuan baik berupa personil, makanan dan yang lainnya. Karena itu wajib atas penduduk negeri untuk berperang melawan musuh sebagai bentuk pembelaan terhadap negerinya.
3. Apabila diperintah oleh imam. Apabila seseorang diperintah oleh imam untuk berjihad, hendaknya ia mentaatinya. Imam dalam hal ini ialah pemimpin tertinggi negara dan tidak disyaratkan ia sebagai imam secara umum bagi kaum muslimin semuanya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا ماَ لَكُمْ إِذاَ قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيْتُمْ بِالْحَياَةِ الدُّنْياَ مِنَ اْلآخِرَةِ فَماَ مَتاَعُ الْحَياَةِ الدُّنْياَ فِي اْلآخِرَةِ إِلاَّ قَلِيْلٌ. إِلاَّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً أَلِيْماً وَيَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلاَ تَضُرُّوْهُ شَيْئاً وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini di bandingkan dengan kehidupan akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan diganti-Nya kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (At-Taubah: 38-39)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian diminta untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan.
Misal dalam hal ini, kaum muslimin memiliki senjata berat seperti artileri, pesawat, atau teknologi tempur lainnya, namun tidak ada yang mampu mengoperasikannya kecuali seseorang. Maka menjadi fardhu ‘ain atas orang tersebut dengan sebab ia dibutuhkan.
Kesimpulan dari penjelasan di atas, jihad menjadi fardhu ‘ain pada empat perkara:
1. Apabila bertemu dengan musuh
2. Apabila negerinya dikepung musuh
3. Apabila diperintah oleh imam
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan
Pembagian Jihad
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah membagi jihad menjadi tiga:
Pertama
Jihadun Nafs, yaitu menundukkan jiwa dan menentangnya dalam bermaksiat kepada Allah. Berusaha menundukkan jiwa untuk selalu berada di atas ketaatan kepada Allah dan melawan seruan untuk bermaksiat kepada Allah. Jihad yang seperti ini tentunya akan terasa sangat berat bagi manusia, lebih-lebih saat mereka tinggal di lingkungan yang tidak baik. Karena lingkungan yang tidak baik akan melemahkan jiwa dan mengakibatkan manusia jatuh ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah, juga meninggalkan apa-apa yang diperintahkan-Nya.
Kedua
Jihadul Munafiqin, yaitu melawan orang-orang munafiq dengan ilmu dan bukan dengan senjata. Karena orang-orang munafiq tidak diperangi dengan senjata. Para shahabat pernah meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuh orang-orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya, kemudian beliau bersabda: “Jangan, supaya tidak terjadi pembicaraan oleh orang, bahwa Muhammad membunuh sahabatnya.” (HR. Muslim, dari shahabat Jabir radhiallahu ‘anhu)
Jihad melawan mereka adalah dengan ilmu. Oleh karena itu wajib atas kita semua untuk mempersenjatai diri dengan ilmu di hadapan orang-orang munafiq yang senantiasa mendatangkan syubhat terhadap agama Allah untuk menjauhkan manusia dari jalan Allah. Jika pada diri manusia tidak ada ilmu, maka syubhat, syahwat, dan perkara bid’ah yang datang terus-menerus (akan bisa merusak dirinya), sementara ia tidak mampu menolak dan membantahnya.
Ketiga
Jihadul Kuffar, yaitu memerangi orang-orang kafir yang menentang, yang memerangi kaum muslimin, dan yang terang-terangan menyatakan kekafirannya, (dan jihad ini dilakukan) dengan senjata. (Asy-Syarhul Mumti’, 8/7-8)
Ibnul Qayyim rahimahullah membagi jihad menjadi empat bagian:
1. Jihadun Nafs (Jihad melawan diri sendiri)
2. Jihadusy Syaithan (Jihad melawan syaithan)
3. Jihadul Kuffar (Jihad melawan kaum kuffar)
4. Jihadul Munafiqin (Jihad menghadapi kaum munafiqin)
Setiap bagian di atas, masing-masing memiliki tingkatan-tingkatan. Jihadun Nafs memiliki empat tingkatan:
a. Berjihad melawan diri sendiri dengan cara mempelajari kebenaran dan agama yang hak, di mana tidak ada kebahagiaan dan kemenangan dunia dan akhirat kecuali dengannya, dan bila terluputkan darinya akan mengakibatkan sengsara.
b. Berjihad melawan diri sendiri dengan mengamalkan ilmu yang dipelajari. Karena jika hanya sekedar ilmu tanpa amal, akan memberi mudharat kepada jiwa atau tidak akan ada manfaat baginya.
c. Berjihad melawan diri sendiri dengan mendakwahkan ilmu yang telah dipelajari dan diamalkannya, mengajarkan kepada orang yang belum mengetahui. Jika tidak demikian, ia akan tergolong ke dalam orang-orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tidaklah bermanfaat serta tidak menyelamatkannya dari adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala.
d. Berjihad melawan diri sendiri dengan bersikap sabar ketika mendapatkan ujian dan cobaan, baik saat belajar agama, beramal dan berdakwah. Barangsiapa telah menyempurnakan empat tingkatan ini, ia akan tegolong orang-orang yang Rabbani (pendidik). Karena para ulama Salaf sepakat bahwa seorang alim tidak berhak diberi gelar sebagai ulama yang Rabbani, sampai ia mengetahui Al-Haq, mengamalkan serta mengajarkannya. Barangsiapa yang berilmu, mengamalkan dan mengajarkannya, ia akan diagungkan di hadapan para malaikat yang berada di langit.
Dalil yang menjelaskan tentang jihadun nafs ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Fudhalah bin ‘Ubaid, beliau bersabda bersabda:
“Yang disebut mujahid adalah orang yang berjihad melawan (menundukkan) dirinya sendiri di jalan Allah.” (HR. Ahmad dan yang lain, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Ash-Shahihul Musnad (2/156) dan kitab Al-Jami’ Ash-Shahih (3/184).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Ketika jihad melawan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berada di luar diri sendiri (syaithan, kaum kuffar, dan munafikin) merupakan cabang dari jihad seorang hamba untuk menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka jihadun nafs lebih diutamakan daripada jihad lainnya. Karena barangsiapa yang tidak mengawali dalam berjihad melawan diri sendiri dengan melakukan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, serta memerangi diri sendiri di jalan Allah, tidak mungkin baginya untuk dapat berjihad melawan musuh yang datang dari luar. Bagaimana dia mampu berjihad melawan musuh dari luar, sementara musuh yang datang dari dirinya sendiri dapat menguasai dan mengalahkannya?”
Jihadusy Syaithan, ada dua tingkatan:
a. Berjihad untuk menghalau segala sesuatu yang dilontarkan oleh syaithan kepada manusia berupa syubhat dan keraguan yang dapat membahayakan perkara iman.
b. Berjihad untuk menghalau segala apa yang dilemparkan syaithan berupa kehendak buruk dan syahwat. Dari dua tingkatan ini, untuk tingkatan pertama barangsiapa yang mampu mengerjakannya akan membuahkan keyakinan. Dan tingkatan yang kedua akan membuahkan kesabaran.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَجَعَلْناَ مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُوْنَ بِأَمْرِناَ لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآياَتِناَ يُوْقِنُوْنَ
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimipin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan mereka meyakini ayat-ayat kami.” (As-Sajdah: 24)
Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya akan diperoleh dengan kesabaran dan keyakinan. Sabar akan menolak syahwat dan kehendak buruk, adapun keyakinan akan menolak keraguan dan syubhat.
Dalil yang menjelaskan tentang jihadusy syaithan, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ الشَّيْطاَنَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوْهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُوْنُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيْرِ
“Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya syaithan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fathir: 6)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Perintah Allah dalam ayat ini agar menjadikan syaithan sebagai musuh, menjadi peringatan akan adanya keharusan mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi syaithan, berjihad melawannya. Karena syaithan itu bagaikan musuh yang tidak mengenal putus asa, lesu, dan lemah dalam memerangi dan menggoda seorang hamba dalam selang beberapa nafas.” (Zaadul Ma’ad, 3/6)
Jihadul Kuffar wal Munafiqin ada empat tingkatan:
a. Berjihad dengan hati
b. Berjihad dengan lisan
c. Berjihad dengan harta
d. Berjihad dengan jiwa
Dalil yang menjelaskan tentang bagian ketiga dan keempat ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)
Jihad melawan kaum kuffar lebih dikhususkan dengan tangan (kekuatan), sedangkan melawan kaum munafiq lebih dikhususkan dengan lisan.
Bagian berikutnya, adalah jihad melawan kedzaliman, bid’ah, dan kemungkaran. Terdapat tiga tingkatan:
a. Berjihad dengan tangan apabila mampu, jika tidak maka berpindah kepada yang berikutnya
b. Berjihad dengan lisan, jika tidak mampu berpindah kepada yang berikutnya
c. Berjihad dengan hati
Dalil yang menjelaskan tentang bagian akhir ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melihat kemungkaran hendaknya ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hati. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari semua tingkatan dalam jihad yang tersebut di atas, terkumpullah tiga belas tingkatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
“Barangsiapa yang meninggal dan belum berperang serta tidak pernah terbersit (cita-cita untuk berperang) dalam dirinya, (maka ia) meninggal di atas satu bagian dari nifaq.” (HR. Muslim)
Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, tidak sempurna jihad seseorang kecuali dengan hijrah. Dan tidak akan ada hijrah dan jihad kecuali dengan iman. Orang-orang yang mengharap rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka adalah yang mampu menegakkan tiga hal tersebut, yaitu iman, hijrah, dan jihad.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharap rahmat Allah dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 218)
Sebagaimana iman merupakan kewajiban atas setiap orang, maka wajib atasnya pula untuk melakukan dua hijrah pada setiap waktunya, yaitu hijrah kepada Allah dengan (amalan) tauhid, ikhlas, inabah, tawakkal, khauf, raja’, mahabbah dan hijrah kepada Rasul-Nya dengan (amalan) mutaba’ah, menjalankan perintahnya, membenarkan segala berita yang datang darinya, dan mengedepankan perkara dan berita yang datang dari beliau atas selainnya.
Manusia yang paling sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala ialah yang menyempurnakan seluruh tingkatan jihad di atas. Mereka berbeda-beda tingkatannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesuai dengan penempatan diri mereka terhadap tingkatan jihad tersebut. Oleh karena itu, manusia yang paling sempurna dan mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penutup para Nabi dan Rasul, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau telah menyempurnakan seluruh tingkatan jihad yang ada dan beliau telah berjihad dengan jihad yang sebenar-benarnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan jihad sejak awal diutus hingga wafatnya, baik dengan tangan, lisan dan hati serta hartanya. (Zaadul Ma’ad, 3/9-11)
Wallahu a’lam.
(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 13/1426 H/2005, judul asli “Meluruskan Cara Pandang Terhadap Jihad, karya Al Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin – murid asy syaikh Muqbil rahimahullah -, url http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=245)
Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=880

9 Tanggapan

  1. RISALAH JIHAD
    http://www.al-ikhwan.net
    Bismillahirrahmanirrahim
    Segala puji bagi Alloh, Rabb semesta alam. Semoga shalawat tercurahkan kepada Nabi Muhammad, penghulu para mujahidin dan imannya orang-orang yang bertaqwa, beserta keluarga, sahabat, dan semua orang yang membela syariatnya sampai akhir kemudian.
    KEWAJIBAN JIHAD BAGI SETIAP MUSLIM
    Alloh telah mewajibkan jihad secara tegas kepada setiap muslim. Tidak ada alasan bagi orang Islam untuk meninggalkan kewajiban ini. Islam mendorong umatnya untuk berjihad dan melipatgandakan pahala orang-orang yang berpartisipasi di dalamnya, apalagi yang mati syahid. Tidak ada yang menandingi dalam besarnya pahala, kecuali orang-orang yang mengikuti jejak mereka di medan jihad. Alloh mengaruniakan mereka berbagai kelebihan ruhiyah dan amaliyah, baik di dunia maupun di akhirat, yang tidak diberikan kepada selain mereka . Alloh menjadikan darah mereka yang suci sebagai harga bagi kemenangan dunia serta lambang kemulian bagi keuntungan dan kejayaan di hari akhirat.
    Alloh mengancam orang-orang yang tidak turut dalam jihad dengan ancaman siksa yang sangat pedih. Alloh menghinakan mereka dengan berbagai gelar dan sebutan yang buruk, menganggap mereka pengecut, pemalas, lemah, dan tertinggal di belakang. Alloh menjanjikan untuk mereka kehinaan di dunia. Kehinaan yang tidak dapat di hapuskan kecuali dengan berangkat ke medan jihad. Sedangkan di akhirat, Alloh menyiapkan untuk mereka siksa yang pedih. Mereka tidak dapat melepaskan diri dari siksa itu meskipun menebusnnya dengan emas sebesar gunung Uhud. Islam menganggap duduk-duduk, tidak mengikuti jihad, dan lari meninggalkan medan perang sebagai salah satu dosa besar, bahkan termasuk salah satu di antara tujuh hal yang membinaskan amal.
    Anda tidak akan menemukan satu pun sistem nilai-baik yang kuno maupun yang baru, bersumber dari agama maupun pikiran manusia-yang lebih baik dari pada sistem Islam dalam membahas masalah jihad, militer, pengerahan massa, dimana mengumpulkannya dalam satu shaf (barisan) untuk mempertahankan kebenaran dengan segala kekuatannya.
    Sangat banyak ayat Al-Qur’an dan sunah Rasul saw. yang membicarakan seputar urusan yang mulia ini. Dalil-dalil itu menyeru setiap muslim dengan metode dan tutur kata yang fasih kepada jihad, perang, militerisme, memperkuat sarana pertahanan, pertempuran dengan semua jenisnya: darat, laut, dan lain-lain, dalam semua situasi dan kondisi.
    Kepada anda saya akan sebutkan beberapa cuplikan seperti diatas semata-mata sebagai contoh, bukan untuk dijadikan batasan. Saya tidak akan memberikan penjelasan maupun komentar terhadap hadits tersebut secara panjang lebar. Meskipun kata-katanya singkat, namun mempunyai pengertian yang padat dan jelas, syarat dengan potensi ruhiyah. Semua ini akan sangat berguna bagi anda, insya Alloh.
    BEBERAPA AYAT AL-QUR’AN TENTANG JIHAD
    1. “Telah diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Dan bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal sesuatu itu baik bagimu. Dan bisa jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal sesuatu itu buruk bagimu. Alloh mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah: 216)
    “kutiba” artinya “furidha” (diwajibkan), sebagaimana tersebut dalam firman Alloh pada saat yang sama dan menggunakan susunan kalimat yang sama pula.
    2. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan dimuka bumi atau mereka berperang, ‘kalau mereka tetap bersama kita, tentu mereka tidak akan mati dan tidak akan dibunuh.’ Akibat (dari perkataan dan keyajinan mereka) yang demikian itu, Alloh menimbulkan rasa penyesalan yang sangat dalam hati mereka. Alloh menghidupkan dan mematikan. Dan Alloh melihat apa yang kamu kerjakan. Dan sungguh kalau kamu gugur dijalan Alloh atau meninggal, tentulah ampunan Alloh dan rahmat-Nya lebih baik bagimu dari harta rampasan yang mereka kumpulkan. Dan sungguh jika kamu meninggal atau gugur, tentulah kepada Alloh kamu semua dikumpulkan.” (Ali Imran: 156-157)
    “Dharabu fil ardhi” artinya: keluar untuk berjihad. “Ghuzzan” artinya: bertempur.
    Perhatikan keterkaitan antara ampunan dan rahmat Alloh terhadap kematian di jalan Alloh pada ayat 157. Ampunan dan rahmat itu tidak terdapat pada ayat berikutnya, sebab bukan berkaitan dengan gugur dan mati di jalan Alloh.
    Pada ayat tersebut juga terkandung maksud bahwa kepengecutan adalah sifat orang kafir, bukan sifat orang beriman.
    3. “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Alloh itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapatkan rezeki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Alloh yang diberikan kepada mereka dan mereka bergembira hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang mereka yang belum menyusul, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati .” (Ali Imran: 169-170)
    Selanjutnya bacalah pula sampai ayat 175.
    4. “Karena itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan akhirat berperang di jalan Alloh. Barangsiapa yang berperang dijalan Alloh, lalu gugur dan memperolah kemenangan, maka kelak akan kami berikan kepadanya pahala yang besar.” (An-Nisa: 78)
    Selengkapnya anda dapat membaca surat ini mulai ayat 71 sampai ayat 78.
    Bacalah ayat-ayat tersebut agar anda tahu betapa Alloh memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk selalu waspada, berperang bersama tentara Alloh, berkelompok atau sendiri-sendiri, sesuai dengan tuntutan situasi. Alloh mencela orang-orang yang duduk-duduk dan tidak mau berperang, pengecut, terlambat, atau orang-orang yang hanya memanfaatkan situasi demi mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Alloh mengetuk hati nurani orang-orang yang beriman untuk melindungi orang-orang yang lemah dan menolong orang-orang yang tertindas. Alloh merangkai antara pedang dengan shalat dan shiyam, serta menerangkan bahwa perang tidak berbeda dengan keduanya dalam rukun Islam. Alloh meyakinkan orang-orang yang masih ragu dan mendorong mereka untuk terjun ke dalam kancah peperangan dan arena maut dengan lapang dada dan keberanian yang menggelora dalam hati. Alloh menjelaskan kepada mereka bahwa kematian akan terus mengintai mereka. Alloh jelaskan kepada mereka bahwa jika mereka mati dalam keadaan berjihad di jalan-Nya, maka mereka akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan Alloh tidak akan menyia-nyiakan infaq dan pengorbanan mereka.
    5. Surat Al-Anfal secara keseluruhannya merupakan amjuran untuk berperang dan perintah untuk tabah menghadapinya. Demikian pula terhadap penjelasan tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan peperangan. Oleh karena itu, orang-orang mukmin generasi awal menjadikan surat Al-Anfal menjadi senandung yang selalu dilantunkan di tengah berkecambuknya peperangan. Cukuplah bagi anda firman Alloh,
    “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. Dengan begitu, kamu menggetarkan musuh Alloh dan musuh kamu.” (Al-Anfal: 60)
    Sampai pada firman-Nya,
    “Hai nabi, kobarkanlah semangat orang-orang mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantara kamu, mereka dapat mengalahkan seribu dari orang kafir, sebab orang-prang kafir itu tidak mengerti.” (A;-Anfal: 65)
    6. Surat At-Taubah secara keseluruhanya merupakan anjuran perang dan penjelasan mengenai hukum-hukumnya. Cukuplah bagi anda dengan firman yang menjelaskan tentang perang terhadap orang-orang musyrik yang berkhianat. “Perangilah mereka, niscaya Alloh menyiksa mereka dengan tangan-tanganmu dan Alloh akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakkan hati orang-orang yang beriman. Dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Alloh menerima taubat orang yang dikehendaki-Nya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.” (At-Taubah: 14-15)
    Firman Alloh tentang perang terhadap orang-orang ahli kitab,
    “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan hari kemudian serta tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Alloh dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang yang telah diberi Al-kitab, sampai mereka mau membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)
    Selanjutnya Alloh menyerukan serangan umum pada ayat ayat berikutnya,
    “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Alloh. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (At-Taubah: 41)
    Kemudian Alloh menjelaskan buruknya sikap orang –orang pengecut yang tidak berjihad di jalan Alloh serta tidak mendapatkan kemuliaan berjihad di jalannya untuk selama-lamanya.
    “Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasululloh, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Alloh dan berkata, ‘Janganlah kamu berangkat berperang dalam panas terik ini’. Katakanlah, ‘Api neraka jahanam lebih panas’. kalau saja mereka mengetahui. Maka hendakah mereka sendiri tertawa dan banyak menangis, sebagai balasan dari apa yang selalu mereka kerjakan. Maka jika Alloh mengembalikanmu pada satu golongan dari mereka, kemudian mereka minta ijin kepadamu untuk pergi berperang, maka katakanlah, ‘kamu tidak boleh keluar bersamaku selamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak berperang pada kala yang pertama karena itu, duduklah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang.’ (At-Taubah: 81-83)
    Kemudian Alloh menjelaskan sikap para mujahid di bawah kepemimpinan Rasululloh saw. Dan penjelasan bahwa ini semua adalah tugas suci dan jalan para sahabatnya, melalui firman-Nya,
    “Akan tetapi, Rasululloh saw dan orang-orang mukmin yang berjihad bersama beliau dengan harta dan jiwa mereka kebaikan dan merekalah orang-orang yang beruntung. Alloh menyediakan untuk mereka surga yang dibawahnya terdapat sungai-sungai yang mengalir, mereka kekal didalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 88-89)
    Kemudian “jual beli” secara tuntas, yang tidak mentolerir lagi alasan dari orang-orang yang suka memberi alasan,
    “Sesungguhnya Alloh telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Alloh, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (itu telah menjadi) janji yang benar dari Alloh di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain dari pada Alloh? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 111)
    7. Surat qital (peperangan), dan bayangkan bagaimana sebuah surat di dalam Al-Qur’an-seluruhnya-dinamakan surat qital. Sebagaimana mereka berkata bahwa pondasi jiwa ketentaraan adalah dua hal: peraturan dan ketaatan. Alloh swt telah menghimpun pondasi ini dalam dua ayat, tentang “ketaatan” tertuang dalam ayat berikut,
    “Dan orang-orang yang beriman berkata, ‘Mengapa tidak diturunkan suatu surat?’ Maka jika diturunkan surat-surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada penyakit didalam hatinya memandang kepadamu seperti pandangan orang orang yang pingsan karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka. Taat dan mengucapkan perkataan yang baik (adalah lebih baik bagi mereka). Apabila telah tetap perintah perang (mereka tidak menyukai). Tetapi jika saja mereka benar (imannya) kepada Alloh, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (Muhammad: 20-21)
    Adapun tentang “peraturan”, Alloh swt. Berfirman dalam surat Ash-Shaf,
    “Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (Ash-Shaf: 4)
    8. surat Al-Fath (kemenangan), yang terdapat padanya kisah peperangan Rasululloh saw. Ayat ini juga menunjukkan salah satu sikap tegar dalam jihad di bawah pohon yang diberkati, pohon di mana bai’at maut (ikrar kematian) diberikan oleh para sahabat. Dengan itulah lahir ketenangan sekaligus kemenangan. Yang demikian itu tersebut dalam ayat berikut,
    “Sesungguhnya Alloh telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Alloh mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya), serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Alloh Maha perkasa lagi Mahabijaksana.” (Al-Fath: 18-19)
    Inilah wahai saudaraku, beberapa hal yang bisa dituturkan dalam kaitan dengan jihad; penjelasan tentang keutamaannya, ajakan kepadanya, dan kabar gembira bagi pelakunya dengan semacam itu, maka renungkanlah, niscaya engkau akan tercengang betapa orang-orang muslim saat ini begitu mengabaikan pahala agung yang dijanjikan Alloh ini.
    Berikut nukilan beberapa hadits tentang hal ini:
    BEBERAPA HADITS NABI TENTANG JIHAD
    1. Dari Abu Hurairah ra, berkata saya mendengar Rasululloh saw bersabda,
    “Demi zat yang diriku ada ditangan-Nya. Kalau bukan karena beberapa orang dari kalangan mukmin, yang jelek mentalnya dan tidak ikut berjihad bersamaku lalu aku tidak mendapati cara untuk mendorongnya, niscaya aku tidak ketinggalan dari satu pun peperangan di jalan Alloh. Demi zat yang diriku ada ditangaNya, saya sungguh ingin terbunuh di jalan Alloh kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh dan hidup lagi, kemudian terbunuh dan hidup lagi, kemudian terbunuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    2. Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasululloh saw. Bersabda,
    “Demi dzat yang diriku ada ditanga-Nya, tidaklah seseorang terluka di jalan Alloh-Alloh Mahatahu siapa yang pantas terluka di jalan Alloh-kecuali ia datang pada hari kiamat; warna (luka)nya warna merah darah, tetapi baunya aroma misik.”
    3. Dari Anas ra. Berkata, “Pamanku Anas bin Nadhar tidak hadir di perang Badar, lalu berkata, ‘Wahai Rasululloh, saya absent di pertempuran pertama yang memerangi orang-orang musyrik. Sungguh jika Alloh berkenan menyahidkanku tatkala memerangi orang-orang musyrik, niscaya Alloh menyaksikan apa yang aku perbuat.” Tatkala perang Uhud terjadi dan kaum muslimin dihantui kekalahan, ia berkata, “Ya Alloh, kamu minta maaf tidak bisa berbuat sebagaimana mereka (sahabat-sahabat yang lain) dan saya lepas diri dari apa yang mereka perbuat (kalangan musyrikin).” Seketika itu majulah ia lalu ditemui oleh Sa’ad bin Mu’adz. Anas berkata, ‘Wahai Sa’ad, aku ingin surga dan Tuhannya Nadzar. Aku sungguh mencium baunya di balik gunung Uhud.” Sa’ad berkata ( kepada Rasululloh), ‘Wahai Rasululloh, saya tidak bisa berbuat sebagaimana yang ia lakukan’ Berkata Anas bin Malik, ‘Kami dapatkan pada tubuhnya (Anas bin Nadhar) delapan puluh sekian luka bekas pukulan pedang, atau lemparan tombak, atau tusukan anak panah. Kami dapatkan ia terbunuh dan di cincang oleh orang-orang musyrik. Tidak satu pun orang yang mengenalinya kecuali saudara perempuannya melalui ujung jarinya.’ Berkata Anas, ‘Kami melihat, atau mengira, bahwa ayat ini turun berkaitan dengannya, atau orang-orang yang semisalnya (yakni ayat),
    “Sebagian dari orang-orang mukmin ada orang-orang yang membuktikan apa-apa yang mereka janjikan kepada Alloh…” (HR. Bukhari)
    4. Dari Ummu Haritsah binti Suraqah, ia datang kepada Nabi saw. Dan berkata, “Wahai Nabi Alloh, tidakkah engkau bercerita kepadaku tentang Haritsah (anaknya yang meninggal karena terkena anak panah nyasar sebelum perang Badar)? Jika ia di surga, saya bersabar. Namun jika tidak demikian, saya akan meratapinya dengan tangisanku.” Nabi saw. Menjawab, “Wahai Ummu Haritsah, ada banyak taman di surga. Anakmu memperoleh taman Firdaus yang tertinggi.” (HR. Bukhari)
    Lihatlah saudaraku, bagaimana surga telah membuat seseorang lupa akan rasa sedih dan lara, serta menggantikannya dengan kesabaran.
    5. Dari Abdullah bin Abu Aufa ra., sesungguhnya Rasululloh saw. Bersabda,
    “Ketahuilah bahwa surga itu berada di bawah kilatan pedang.” (HR. Bukhari-Muslim dan Abu Dawud)
    6. Dari Zaid bin Khalid Al-Jahniy ra., sesungguhnya Rasululloh saw . bersabda,
    “Barangsiapa menyiapkan kendaraan perang di jalan Alloh berarti ia telah ikut berperang, dan barangsiapa meninggalkan perang tetapi menggantinya dengan kebaikan berarti ia pun telah ikut berperang.: (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
    kata-kata “ikut berperang” maksudnya: mendapatkan pahala perang.
    7. Dari Abu Hurairah ra. Berkata, bersabda Rasululloh saw,
    “Barangsiapa mengkarantina kuda perang untuk jihad di jalan Alloh, maka kenyang dan kotorannya (maksudnya segala upaya untuk mengenyangkannya dan tenaga untuk membersihkan kotorannya, pent) akan diimbangi oleh Alloh pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)
    8. Dari Abu Hurairah ra., ditanyakan, Wahai Rasululloh, amal apa yang menyamai pahala jihad di jalan Alloh?” Beliau menjawab, “Kalian tidak mampu melakukannya.” Maka diulangilah pertanyaan itu dua kali atau tiga kali. Setiap pertanyaan itu dijawabnya, “Kalian tidak mampu melakukannya.” Kemudian berkata,
    “Mujahid di jalan Alloh itu seumpama orang yang berpuasa, yang mengerjakan shalat, dan yang membaca Qur’an, dimana ia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya, sehingga sang mujahid pulang dari medan pertempuran.” (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’I, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi)
    9. Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, bersabda Rasululloh saw.,
    “Tidak maukah kalian aku beritahu sebaik-baik dan sejelek-jelek orang? Sesungguhnya, sebaik-baik orang adalah seorang yang bekerja di jalan Alloh dengan naik kuda, unta, atau berjalan kaki hingga maut menjemputnya. Adapun sejelek-jelek orang adalah orang-orang yang membaca Kitabullah tanpa mencerapnya sedikitpun.” (HR. Nasa’i)
    10. Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, Saya mendengar Rasululloh saw. Bersabda,
    “Dua mata tidak disentuh api neraka; mata yang menangis karena takut kepada Alloh dan mata yang terjaga di jalan Alloh.” (HR. Tirmidzi)
    11. Dari Abu Umairah ra. Berkata, bersabda Rasululloh saw.,
    “Terbunuh di jalan Alloh itu lebih aku sukai daripada aku memiliki (kerabat) orang-orang kota dan orang-orang desa.” (HR. Nasa’i)
    12. Dari Rasyid bin Sa’ad ra. Dari salah seorang sahabat bahwa seseorang berkata, “Wahai Rasululloh, kenapa orang-orang mukmin mendapat ujian di kuburnya kecuali orang yang mati syahid?” Rasululloh saw. Bersabda,
    “Cukuplah kilatan pedang yang melintas di atas kepalanya sebagai ujian.” (HR. Nasa’i)
    13. Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasululloh saw. Bersabda,
    “Seseorang yang syahid itu tidak menyentuh kematian kecuali seperti salah seorang dari kalian terkena gigitan (binatang kecil, pent).” (HR. Tirmidzi, Nasa’I, dan Darami. Tirmidzi berkata bahwa itu hadits hasan gharib)
    ini keistimewaan lain dari seorang yang mati syahid.
    14. Dari Ibnu Mas’ud ra. Berkata, bersabda Rasululloh saw.,
    “Tuhan kita takjub kepada seseorang yang berperang di jalan Alloh lalu pasukannya kalah. Ia pun memahami apa yang telah menimpanya, maka kembalilah ia ke medan perang sehingga darahnya menetes. Alloh swt. Berfirman kepada malaikat, ‘Lihatlah hamba-Ku. Ia kembali ke medan karena menginginkan apa (pahala) yang ada pada-Ku dan takut atas apa (murka) yang ada pada-Ku, sampai meneteslah darahnya. Aku bersumpah dihadapan kalian bahwa Aku telah mengampuninya.” (HR. Abu Dawud)
    15. Dari Abdul Khair bin Tsabit bin Qais bin Syammas, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Seorang wanita bernama Ummu Khallad, dalam keadaan bercadar, datang kepada Rasululloh saw. Dan bertanya tentang anaknya yang terbunuh di jalan Alloh. Berkatalah para sahabat kepadanya, ‘Engkau datang untuk bertanya tentang anakmu, tetapi engkau menutup mukamu.’ Ia menyahut, ‘Kalaupun anakku hilang, rasa maluku tidaklah hilang.’ Rasululloh saw. Bersabda kepadanya, ‘Sungguh, anakmu mendapatkan pahala dua orang yang mati syahid.’ Ia bertanya, ‘Mengapa?’ Rasululloh menjawab, ‘karena ia terbunuh oleh Ahli kitab.’ (HR. Abu Daud)
    Hadits ini menunjukkan keharusan memerangi Ahli Kitab. Dan Alloh swt. Melipatgandakan pahala orang yang berperang melawan mereka. Jihad disyariatkan bukan untuk memerangi orang musyrik saja, tetapi juga setiap orang yang tidak memeluk Islam.
    16. Dari Sahl bin Hunaif ra., Rasululloh saw. Bersabda,
    “Barangsiapa meminta kepada Alloh syahadah (mati syahid) dengan hati yang tulus, maka Alloh akan menyampaikannya di kedudukan para syuhada’, meskipun ia mati di tempat tidurnya.” (HR. Abi Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah)
    17. Dari Khuraim bin Fatik berkata, Rasululloh saw. Bersabda,
    “Barangsiapa membelanjakan infaqnya di jalan Alloh maka akan dicatat baginya tujuh ratus kali lipat.” (HR. At-Tarmidzi dan ia menghasankannya, hadits yang sama juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i)
    18. Dari Abu Hurairah ra. Berkata, “Salah seorang sahabat Rasul Alloh melewati suatu lembah, yang di dalamnya terdapat oase kecil yang bening sekali airnya. Oase itu sempat menjadikan dia kagum, kemudian berkata, ‘Oh, seandainya aku memisahkan diri dari manusia dan bertempat tinggal di tempat ini.” Orang tadi memberitahukan hal tersebut kepada Rasululloh saw., beliau pun bersabda,
    “Jangan lakukan itu, sesungguhnya maqam salah seorang kamu fisabilillah (berjihad, pent.) itu lebih utama daripada shalat di rumahnya tujuh puluh tahun. Tidakkkah kalian ingin agar Alloh mengampuni kalian dan memasukan kalian kedalam surga? Berperanglah fi sabilillah. Barangsiapa berperang fi sabilillah di atas untanya, wajib baginya surga.” (HR. Tirmidzi)
    19. Dari Miqdam bin Ma’dikarib berkata, Rasululloh saw. Bersabda,
    “Seorang syahid di sisi Alloh mendapatkan enam keistimewaan Alloh mengampuni dosanya sejak awal perjalanan jihadnya, diperlihatkan tempat tinggalnya di surga, dipelihara dari siksa neraka, diberi rasa aman dari goncangan terbesar (hari kiamat), ditaruh diatas kepalanya sebiah mahkota mutu manikam, disana ia lebih baik daripada dunia seisinya, dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari surga, dan bisa memberi syafaat kepada tujuh puluh anggota keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
    20. Dari Abu Hurairah ra. Berkata, Rasululloh saw. Bersabda,
    “Barangsiapa bertemu Alloh (di hari kiamat nanti) tanpa ada bekas sedikitpun dari jihad maka ia bertemu Alloh sementara dalam dirinya ada keretakan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
    21. Dari Anas ra. Berkata, Rasululloh saw. Bersabda,
    “Barangsiapa memohon syahadah dengan jujur, maka akan dianugerahkan (syahadah itu).” (HR. Muslim)
    22. Dari Utsman bin Affan, Nabi saw. Bersabda,
    “Barangsiapa melakukan ribath fu sabilillah (berjaga di medan jihad) satu malam, maka (nilainya) seperti seribu malam dari puasa dan shalatnya.” (HR. Ibnu Majah)
    23. Dari Abi Darda’ ra. Bahwasannya Rasululloh saw. Bersabda,
    “Satu kali peperangan di laut itu seperti sepuluh kali peperangan di darat. Dan orang yang bergumul di laut (dalam rangka jihad) adalah seperti orang yang berlumuran darahnya fi sabilillah.” (HR. Ibnu Majah)
    yang dimaksud bergumul di laut pada hadits ini ialah orang yang diguncang dan diombang-ambingkan kapal (dalam rangka jihad). Ini merupakan isyarat tentang keutamaan perang di laut dan mengkonsentrasikan umat akan wajibnya menjaga batas-batas territorial dan memperkuat angkatan laut. Hal itu bisa juga dianalogikan dengan udara maka Alloh akan melipatgandakan pahala bagi para pejuang di udara.
    24. Dari Jabir bin ‘Abdillah berkata, “Ketika Abdullah bin Amru bin Hizam terbunuh dalam perang Uhud, Rasululloh bersabda, ‘Wahai Jabir, maukah kamu saya beri tahu tentang apa yang difirmankan Alloh kepada ayahmu?’ saya (Jabir) menjawab, ‘ya.’ Rasululloh saw. Bersabda, ‘Tidaklah Alloh itu berfirman kepada seseorang kecuali dari balik hijab, sementara Dia berfirman kepada ayah anda dalam keadaan (ayah anda) berjihad. Maka Alloh berfirman, ‘Wahai hamba-Ku berharaplah kepadaKu, niscaya akan Aku beri.’ Ia (hamba tadi) berkata, ‘Wahai Rabb-ku, hidupkanlah aku, kemudian aku terbunuh dijalan-Mu untuk kedua kalinya.” Dia berfirman, ‘Sesungguhnya telah terlanjur bahwa mereka tidak akan dapat dikembalikan (ke dunia lagi).’ Ia (hamba tadi) berkata, ‘Wahai Rabbku, beritahukanlah kepada orang-orang setelahku.’ Maka Alloh menurunkan ayat berikut, ‘Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Alloh itu mati, bahwa mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapatkan rezeki (Ali Imran: 169).” (HR. Ibnu Majah)
    25. Dari Anas, dari ayahnya ra., dari Nabi Muhammad Saw. Bahwa beliau bersabda,
    “Aku mengantarkan seorang mujahid fi sabilillah, maka aku persiapkan kuda tunggangannya diwaktu pagi maupun sore, itu lebih baik bagiku daripada dunia seisinya.” (HR. Ibnu Majah)
    mempersiapkan disini adalah membantu menyiapkan.
    26. Dari Abi Hurairah ra. Berkata, Rasululloh bersabda,
    “Duta Alloh itu tiga. Pejuang, haji, dan orang yang berumrah.” (HR. Muslim)
    27. Dari Abu Darda berkata, Rasululloh bersabda,
    “Seorang syahid itu bisa memberi syafa’at kepada tujuh puluh anggota keluarganya.”
    28. Dari Abdullah bin Umar ra. Berkata, Rasululloh saw. Bersabda,
    “Jika kalian berjual beli dengan nasi’ah (riba nasi’ah, pent), mengikuti ekor sapi (diperbudak harta benda), sibuk dengan bercocok tanam, dan meninggalkan jihad, maka Alloh akan menimpakan kehinaan atas kalian, yang kehinaan itu tidak akan tercabut dari diri kalian kecuali jika kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dan dinisbahkan Al-Hakim)
    29. Dari Abu Hurairrah ra. Berkata, “Rasululloh bersama para sahabatnya bertolak ke Badar, sehingga mendahului orang-orang musyrik. Setelah itu datanglah orang-orang musyrik. Maka Rasululloh bersabda (kepada tentara kaum muslim), ‘Bangkutlah kalian menuju surga yang luasnya seluas langit dan bumi.’ Umair bin al-Hammam berkata, ‘Apa yang menyebabkan kamu berkata ‘bukh… bukh…’?’ Umair menjawab, ‘Bukan ya Rasululloh, aku hanya ingin menjadi orang yang termasuk di dalamnya.’ Rasululloh bersabda, ‘kau termasuk didalamnya.’ Perawi (Abu Hurairah) berkata, ‘Kemudian dia mengeluarkan korma dari tangkainya seraya memakannya, kemudian berkata, ‘Seandainya saya hidup dengan memakan korma ini, maka itu adlah kehidupan yang panjang.’ Maka ia lemparkan kurma yang ada di sisinya, kemudian berperang, sampai akhirnya terbunuh.” (HR. Muslim)
    30. Dari Abu Imran berkata, “Kami berada di kota Romawi. Kaum muslimin pun keluar menghadapi mereka dengan jumlah yang sebanding, bahkan lebih banyak. Penduduk Mesir dikomandani oleh Uqbah bin Amir, sementara jamaah (dari Anshar) dipimpin oleh Fudhalah bin Ubaid. Tiba-tiba salah seorang dari tentara kaum muslimin masuk menerobos barisan tentara Romawi, sampai berada ditengah-tengah mereka. Kaum muslimin yang lain berteriak seraya mengatakan, ‘Ia telah menjatuhkan dirinya ke dalam binasaan.’ Saat itulah Abu Ayyub Al-Anshari bangkit seraya berkata, ‘Wahai sekalian manusia, demikianlah kalian menta’wilkan ayat tadi. Sesungguhnya ayat itu turun kepada kami orang-orang Anshar di saat Alloh memenangkan Al-Islam dan memperbanyak pengikutnya.’ Saat itu sebagian dari kami berbisik kepada sebagian yang lain tanpa sepengetahuan Rasul Alloh, ‘Sesungguhnya harta-harta kita telah musnah dan Alloh telah memenangkan Islam ini serta memperbanyak pengikutnya. Alangkah seandainya kita urus lagi harta-harta kita dan mengembalikan yang telah musnah.’ Maka Alloh menurunkan ayat kepada Nabi-Nya untuk membantah uneg-uneg kami tersebut, ‘Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan…’ (Al-Baqarah: 195) Maka yang dimaksud kebinasaan adalah mengurus dan memperbaiki kondisi ekonomi, sementara meninggalkan jihad.” Demikianlah Abu Ayyub terus-menerus berjihad sampai akhirnya wafat dan dimakamkan di negeri Romawi.” (HR. Tirmidzi)
    Lihatlah wahai saudaraku, ketika Abu Ayyub mengucapkan hal ini, beliau telah memasuki usia senja, telah melewati masa muda. Namun kendati demikian, ruh, dan keimanannya pantas dijadikan teladan bagi sebuah masa muda yang kuat dengan dukungan Alloh dan kemuliaan Al-Islam.
    31. Dari Abu Hurairah ra., dari Rasululloh saw. Bahwa beliau besabda,
    “Barangsiapa mati (dalam keadaan) belum pernah berperang dan tidak terbesit dalam benaknya keinginan berperang, maka ia mati dalam keadaan munafik.” (HR. Muslim dan Abu Dawud. Hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini banyak jumlahnya)
    Hadits-hadits tentang hal itu dan yang sejenisnya, dan juga hadits tentang keutamaan perang di laut daripada di darat, perang terhadap Ahli Kitab, demikian pula hadits-hadits tentang rincian hukum perang, sungguh jauh lebih banyak daripada hanya sekedar dituliskan dalam berjilid-jilid buku. Kami tunjukkan kepada anda sebuah kitab, yakni Al ‘Ibrah fi ma Warada ‘anillahi wa Rasulihi fi Ghazwi wa; Jihad wal Hijrah, oleh As-Sayyid Hasan Shadiq Khan, sebuah buku yang memang khusus membahas masalah ini; juga kitab Masyari’ Al-Asywaq ilaa Mashari’ Al-Isyaq wa Mutsirul Gharam ila Darisallam. Dan juga di semua kitab hadits pada bab “Al-Jihad”, kita bisa melihat lebih banyak lagi.
    HUKUM JIHAD MENURUT PARA AHLI FIQIH
    Telah kami sebutkan beberapa ayat dan hadits tentang keutamaan jihad. Kini saya ingin nukilkan untuk sebagian dari apa yang dikatakan oleh para ahli fiqih dari ulama mazhab hingga ulama kontemporer, tentang hukum jihad dan kewajiban mempersiapkannya. Semua ini dimaksudkan agar engkau tahu sejauhmana umat Islam telah menyia-nyiakan hukum agamanya tentang jihad yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin di setiap masa. Simaklah yang berikut ini.
    1. Penulis buku Majm’ul Anhar fi Syarhi Multaqal Abrar menetepkan hukum-hukum jihad dalam Mazhab Hanafi seraya berkata, “Jihad-dalam pengertian secara bahasa- adalah pengerahan segenap potensi dengan ucapan dan tindakan. Sedangkan menurut syariat, ia berarti memerangi orang kafir dan sebangsanya, dengan memukulnya, merampas hartanya, menghancurkan tempat ibadahnya, dan memusnahkan berhala-berhalanya. Itu dikehendaki sebagai usaha untuk mengokohkan agama dengan memerangi ahlil harb dan ahluzh zhimmah jika mereka membatalkan janji, dan memerangi kaum murtad yang merupakan sekotor-kotor orang kafir, untuk memutuskan setelah menetapkan. disamping itu, juga memerangi orang-orang yang durjana. “Memulai dari kita” adalah fardhu kifayah. Artinya, wajib bagi kita untuk memulai dalam memerangi mereka setelah sampainya dakwah meskipun dalam memerangi mereka setelah sampainya dakwah meskipun mereka tidak memerangi kita. Imam wajib mengirimkan pasukan ke darul harb setiap tahun sekali (atau dua kali) dan masyarakat wajib membantunya. Jika sebagian dari mereka telah menunaikannya, maka sebagian yang lain gugur kewajibannya. Jika dengan sebagian tersebut ternyata belum mencukupi, maka wajib bagi sebagian yang terdekat dan terdekat berikutnya. Jika tidak mungkin mencukupi kecuali dengan seluruh masyarakat, maka ketika itu ia menjadi fardhu ‘ain sebagaimana shalat. Adapun tentang hukum fardhunya, Alloh swt. berfirman,. “Maka perangilah orang-orang musyrik.” Juga sabda Rasululloh saw., “Jihad itu hukumnya tetap hingga hari kiamat.” Karenanya, jika semua meninggalkannya, semua berdosa. Hingga sabdanya, “Maka apabila musuh dapat menaklukkan salah satu negeri Islam, atau sebagian dari wilayahnya, jadilah ia fardu’ain, kecuali untuk wanita dan budak tanpa izin suami dan majikan. Juga perkecualian untuk anak sampai ia diizinkan oleh orang tuanya dan orang berhutang sampai mendapatkan izin dari penghutangnya.”
    Dalam buku Al-Bahr disebutkan, “Seorang wanita muslimah yang tertawan di timur wajib bagi masyarakatnya yang di barat untuk melepaskannya, selama ia tidak berada di benteng musuh.”
    2. Berkata pengarang buku Bulghatus Salik Liaqrabil Masalik fi Mazhabil Imam Malik, “Jihad di jalan Alloh demi meninggikan kalimah-Nya setiap tahun adalah fardhu kifayah; jika sebagian sudah menunaikan, maka sebagian yang lain gugur kewajibannya. Ia menjadi fardu ‘ain (sebagaiman wajibnya shalat dan puasa) dengan penetapan dari Imam dan serangan musuh di tengah kaum. Ia ditetapkan (wajibnya) untuk kaum tersebut dan kemudian kepada masyarakat yang terdekat jika tidak mampu menghadapi. Pada kondisi ini ditetapkan pula untuk wanita dan budak meskipun tidak diizinkan oleh suami dan majikan, juga ditetapkan atas pemilik hutang meski dihalang oleh penghutangnya. Ia ditetapkan juga karena naszar. Orang tua hanya boleh menghalangi anaknya dalam fardhu kifayah. Pembebasan tawanan muslim dari tangan ahlul harb, jika ia tidak memiliki harta sebagai tebusannya, adalah fardhu kifayah, meskipun-sebagai penebusnya-harus menghabiskan harta seluruh kaum muslimin.”
    3. Dalam matan Al-Manhaj oleh imam Nawawi Asy-syafi’I disebutkan, “Jihad pada masa Rasululloh saw. Adalah fardu kifayah, dikatakan juga fardhu ‘ain. Adapun masa setelahnya, untuk orang-orang kafir, ada dua keadaan:
    Pertama, jika mereka berada di negerinya sendiri, jihad hukumnya fardhu kifayah, jika sudah ada dari kaum muslimin yang menunaikan dan mencukupinya, gugurlah kewajiban ini dari yang lain.
    Kedua, jika mereka masuk ke negeri kira, maka kewajiban bagi warga Negaranya yang mampu untuk mempertahankannya. Jika kondisi mengharuskan adanya peperangan, wajib bagi yang mampu untuk melakukannya, meskipun mereka kaum fakir miskin, anak, dan penghutang, tanpa meminta izin kepada siapapun.
    4. Dalam buku Al-Mughniy karangan Ibnu Qudamah Al-Hambali disebutkan, “Jihad adalah fardhu kifayah; jika sebagaian telah melakukannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Dan ditetapkan keputusan selanjutnya dalam tiga keadaan:
    Pertama, jika kedua pasukan telah berhadap-hadapan maka garam bagi orang yang hadir ditempat itu untuk lari. Wajib baginya berperang.
    Kedua, jika orang-orang kafir masuk dalam suatu negeri, maka diwajibkan kepada warganya untuk mempertahankan dan memeranginya.
    Ketiga, jika imam meminta masyarakat untuk maju berperang, maka wajib bagi mereka untuk memenuhi panggilan ini bersamanya. Jihad dilakukan minimal setahun sekali.
    Abu Abdullah, yakni Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya tidak mengetahui suatu amal yang lebih utama-setelah ibadah-ibadah wajib-kecuali jihad, dan perang di laut itu lebih utama daripada perang di darat.”
    Berkata Anas bin Malik ra., “Suatu saat Rasululloh saw. Tertidur lalu bangun dan tertawa. Berkata Ummu Haram, ‘Apa yang membuat engkau tertawa wahai Rasululloh?’ Rasululloh saw. Menjawab, ‘Sekelompok umatku memperlihatkan kepadaku tatkala jihad di jalan Alloh. Mereka menaiki kapal laut sebagaimana raja-raja diatas singgasana.’” (Muttafaq ‘alaihi) Di penghujung hadits ini Ummu Haram meminta kepada Nabi saw. Agar mendoakan kepada Alloh supaya dirinya termasuk dalam rombongan itu. Rasululloh saw. Pun mendoakannya. Pada saat pembebasan kota Cyprus, Ummu Haram ikut di armada laut kaum muslimin. Beliau meninggal dan dimakamkan disana. Disana kini ada sebuah mesjid dan makam yang dinisbatkan kepadanya (Ummu Haram ra.).
    5. Berkata Ibnu Hazm Asz-Dzahiri dalam Al-Muhalla-nya, “Jihad adalah fardhu bagi kaum muslimin. Jika sudah ada sekelompok orang yang memerangi orang dinegerinya dan melindungi pertahanan kaum muslimin darinya maka gugurlah kewajiban bagi sebagian yang lain. Jika tidak fardhu tentu Alloh saw. Tidak berfirman, “Pergilah berperang, baik dalam keadaan ringan maupun berat dan berperanglah dengan harta dan jiwa kalian.” Atau kecuali musuh telah merusak dalam wilayah kaum muslimin maka saat itu setiap orang yang mampu wajib membantu perjuangan, baik diizinkan oleh orang tua maupun tidak. Tentu saja ada perkecualian, jika dengan kepergiannya itu kedua orang tua atau salah satunya menjadi terlantar. Ia tidak boleh meninggalkan orang tuanya dalam keadaan terlantar.
    6. Berkata Syaukani dalam buku Sailul Jarar, “Dalil-dalil tentang wajibnya jihad dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul sangatlah banyak jika dituliskan disini. Namun ia tidaklah fardhu kecuali kifayah; jika sudah ada sebagian yang menunaikan maka yang lain telah gugur kewajibannya. Adapun sebelum ada yang menunaikan, ia fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf. Demikian juga wajib hukumnya bagi orang yang diminta berangkat jihad oleh imam, ia berangkat, dan ia mendapatkan ketetapan hukum wajib dengannya.
    Demikianlah, engkau kini mengerti bagaimana bahwa seluruh ahlul ‘ilmi; bagi para mujahid maupun muqallid-nya, baik ulama salaf maupun khalafnya, sepakat bahwa jihad adalah fardhu kifayah bagi umat Islam untuk menyebarkan dakwah, dan fardhu ‘ain untuk mempertahankan serangan kaum kufar. Umat Islam kini, sebagaimana kita tahu, dalam keadaan terhina di hadapan kaum kufar dan menjadi objek hukum mereka. Tanah air mereka telah diinjak-injak, kehormatan mereka telah dinodai, urusan mereka diatur oleh undang-undang musuh, dan syiar-syiar agama mereka pun terlantar dinegeri mereka sendiri. Keadaan serupa ini masih ditambah dengan lemahnya kemampuan mereka menyebarkan dakwahnya. Dengan adanya kenyataan ini, maka wajiblah bagi setiap muslim (dengan wajib ‘ain) untuk mempersiapkan diri dan mengkokohkan niat dalam rangka menghadapi jihad sampai datangnya kesempatan untuk itu, kemudian Alloh akan menentukan keputusan-Nya untuk kita.
    Sebagai pelengkap bagi pembahasan ini barangkali tidak ada buruknya saya sampaikan bahwa kaum muslimin di setiap masa-sebelum masa sekarang, yang penuh kegelapan dan telah padam bara jihad umatnya-tidak pernah meninggalkan jihad; dari para ulama, ahli tasawuf, hingga para pekerjanya. Mereka semua dalam kesiapan penuh untuk berjihad.
    Lihatlah Abdullah bin Mubarak, seorang faqih yang zuhud, dia telah mempersembahkan sebagian besar waktunya untuk jihad. Demikian halnya dengan Abdullah Wahid bin Zaid, yang ahli tasawuf dan zuhud. Ada lagi Syaqiq Al-Balkha. Guru besar tasawuf itu berangkat bersama-sama muridnya untuk berjihad. Simak pula sejarah hidup Al Buadrul ‘Aini, pensyarah Shahih Bukhari yang faqih dan ahli hadits; isa jihad setahun, belajar setahun, dan berhaji setahun. Demikian juga dengan Al-Qadhi Asad bin Furat Al-Maliki, ia adalah panglima armada angkatan laut pada masanya. Juga Imam Syafii, sangat dikenal dengan kemampuannya “melempar” sepuluh kali tanpa melesat sekalipun”.
    Demikianlah orang-orang salaf kita, lalu di manakah posisi kita di hadapan sejarah yang agung ini?
    UNTUK APA MUSLIMIN BERPERANG?
    Pernah datang suatu masa di mana manusia mencela Islam karena wajibnya jihad dan pembenarannya atas perang, sampai terwujudnya apa yang termaktub dalam Al-Qur’an,
    “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qir’an itu adlah benar. (Fuslihat: 53)
    Maka kini mereka mengakui bahwa “mempersiapkan diri untuk perang adalah yang paling menjamin bagi terwujudnya perdamaian”. Alloh swt. mewajibkan kepada kaum muslimin bukan sebagai alat pemusnah orang kafir atau sarana bagi kepentingan pribadi, tetapi sebagai perlindungan bagi dakwah dan jaminan bagi perdamaian, selain sebagai media untuk menunaikan misi (risalah) agung yang dipikulkan di pundak kaum muslimin; misi hidayah bagi manusia untuk menegakkan kebenaran dan keadilam. Islam, sebagaimana ia mewajibkan perang, ia juga sangat concern kepada perdamaian. Alloh swt. berfirman,
    “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakAlloh kepada Alloh.: (Al-Anfal: 61)
    Seorang muslim, tatkala ia keluar untuk berjihad, di benaknya ada satu pikiran; berjihad agar kalimat Alloh menjadi yang tertinggi. Agamanya pula melarang ia mencampuri niat yang suci ini dengan maksud-maksud lain; demi pangkat, demi ketenaran, demi harta, demi meraup ghanimah, atau demi memenangkan peperangan tanpa peduli kebenaran. Semua itu haram baginya. Yang halal hanyalah satu urusan; mempersembahkan darah dan nyawanya sebagai tebusan bagi aqidahnya dan demi menegakkan hidayah bagi seluruh umat manusia.
    Dari Al Harits bin Muslim bin Al-Harits dari ayahnya berkata, “Rasululloh mengutus kami dalam sebuah pasukan, ketika sampai ditempat penyerbuan, saya pacu kuda tunggangan, sehingga saya bisa mendahului teman-teman saya yang lain. Tiba-tiba saya bertemu dengan penduduk kampung dalam keadaan menangis memelas, saya katakan kepada mereka, ‘ucapkan la ilaha ilAlloh, niscaya kalian akan dilindungi.’ Kemudian mereka mengucapkannya. Teman-teman banyak yang menyesalkan apa yang telah saya lakukan seraya berkata, ‘kau telah menghalangi kami untuk mendapat ghanimah.’ Ketika kami datang kepada Rasululloh saw, mereka menceritakan kepada beliau apa yang telah saya perbuat. Rasululloh kemudian memanggil saya dan menganggap baik apa yang telah saya lakukan, kemudian beliau bersabda, ‘Ingatlah, sesungguhnya Alloh telah mencatat bagimu pahala setiap orang sekian…dan sekian.’ Beliau juga bersabda, ‘Sedangkan aku, maka akan kutulis untukmu wasiat setelahku.’ Maka beliau lakukan dan beliau tanda tangani serta menyerahkan wasiat itu kepadaku.” (HR. Abu Dawud)
    Dari Syadad bin Al-Hadi ra. bahwasannya ada seorang laki-laki dari suku Badui dan datang beriman kepada Nabi saw. Kemudian dia berkata, “Aku akan hijrah bersamamu” Rasululloh kemudian memberitahukan hal ini kepada sebagian sahabatnya. Dan adalah suatu ketika, selesai perang kaum muslimin mendapat ghanimah, disana terdapat Rasululloh saw. Maka ia pun (orang tadi) mendapat bagian (dari ghanimah itu). Ia bertanya, “Apa ini?” Rasululloh menjawab, “ini bagianmu” ia berkata, bukan karena ini aku mengikutimu, aku mengikutimu gar aku terkena anak panah ke sini (ia mengisyaratkan ke arah lehernya), maka aku mati dan masuk syurga.” Rasululloh bersabda, “Jika kamu jujur kepada Alloh (dalam hal ini) maka Alloh akan mengabulkannya.” Mereka istirahat sejenak, kemudian menuju sebuah peperangan menghadapi musuh. Maka orang tadi dibawa kehadapan Rasululloh saw. Dalam keadaan terkena anak panah persis dibagian leher seperti yang ia isyaratkan sebelumnya. Rasululloh bertanya, “Apakah ini orang tadi?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Ya” Rasululloh bersama, “ia telah jujur kepada Alloh, maka Alloh mengabulkannya.” Kemudian ia dikafani dengan jubah Rasululloh saw. kemudian Rasululah, kemudian Rasululloh menshalatinya. Dan diantara do’a yang ada dalam shalat beliau. “Ya Alloh ini adalah hamba-Mu, keluar dalam rangka berhijrah di jalan-Mu, maka dia terbunuh dalam keadaan syahid dan aku adalah saksi atas hal itu.” (HR. An-Nasa’i)
    Dari Abu Hurairah bahwa seseorang bertanya, “Wahai Rasul Alloh ada orang yang menginginkan jihad fi sabilillah, sementara dia menghendaki perhiasan di dunia?” Rasululloh menjawab, “Ia tidak mendapatkan pahala apa-apa.” Pertanyaan itu diulang sampai tiga kali dan setiap kali selalu dijawab oleh Rasululloh, “Ia tidak mendapatkan pahala apa-apa.” (HR. Abu Dawud)
    Dari Abu Musa berkata, Rasululloh ditanya tentang orang yang berperang karena ingin disebut pemberi, orang yang berperang dalam rangka membela fanatisme dan orang yang berperang karena ‘riya’, manakah di antara mereka itu yang fi sabilillah? Rasululloh menjawab, “Barangsiapa berperang agar kalimat Alloh itu tinggi, maka dia fii sabilillah. (HR. Imam yang lima)
    Jika anda membaca sejarah dan perilaku para sahabat di berbagai negeri sampai merkea bisa menaklukannya, niscaya anda akan tahu puncak kesucian mereka dari berbagai macam ambisi, hawa nafsu, dan poros pergerakan mereka yang hanya bertumpu pada satu tujuan asas, yakni membimbing makhluk kepada Al-Haq, sampai kalimat Alloh tegak. Anda pun akan bisa tahu betapa salahnya tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada mereka, bahwa mereka berjihad tidak lain hanyalah menginginkan dominasi atas bangsa-bangsa, menebarkan feodalisme dan ambisi untuk memperoleh keuntungan financial.
    KASIH SAYANG DALAM JIHAD ISLAM
    Jika jihad dalam Islam memiliki semulia-mulia tujuan, maka sarananya pun adalah seutama-utama sarana.
    Alloh swt. mengharamkan permusuhan. Alloh swt. berfirman, “Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Maidah: 87)
    Alloh swt. memerintahkan bersikap adil, meskipun kepada musuh. Firman-Nya,
    “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu dekat kepada taqwa.” (Al-Maidah: 8)
    Dan Alloh membimbing kaum muslimin menuju kasih sayang yang paripurna. Mereka, ketika berperang tidak melampaui batas, tidak bertindak aniaya, tidak menyiksa tubuh musuh, tidak mencuri, tidak merampok harta, tidak melukai kehormatan, dan tidak membuat derita. Di kala perang, mereka adalah sebaik-baik pasukan perang, dan di kala damai, mereka adalah sebaik-baik pelaku perdamaian.
    Dari Buraidah ra. Berkata, “Rasululloh saw. Jika memerintahkan panglima pasukan perang, ia berwasiat kepadanya secara khusus tentang taqwa kepada Alloh, dan kepada orang-orang yang bersamanya tentang kebaikan, kemudian berkata, ‘Berperanglah dengan nama Alloh dijalan Alloh, perangilah orang yang kafir kepada Alloh, perangilah jangan melampaui batas, jangan berkhianat, jangan menyiksa, dan jangan membunuh anak-anak.’” (HR.Muslim)
    Dari Abu Hurairah ra. Berkata, bersabda Rasululloh saw.,
    “Jika salah seorang dari kalian berperang jauhilah wajah. (HR. Bukhari-Muslim)
    Dari Ibnu Mas’ud ra. Berkata, bersabda Rasululloh saw., “Pembunuhan yang paling ringan adalah yang dilakukan oleh ahlul iman.” (HR Abu Daud)
    Dari Abdullah bin Yazid Al-Anshari ra. Berkata, “Rasululloh saw. melarang umatnya merampas dan menyiksa.” (HR. Bukhari)
    Demikian juga Rasululloh saw. melarang pembunuhan-dalam perang-terhadap wanita, anak-anak, orang-orang tua, menyiksa orang-orang yang terluka, serta menfitnah para rahib dan orang-orang yang mengasingkan diri dari medan peperangan.
    Bagaimana mungkin kita bandingkan jiwa kasih sayang Islam ini dengan jiwa kejam para aggressor yang jahat, yang senantiasa menebarkan ketakutan? Dimana kedudukan undang-undang mereka jika dihadapkan dengan undang-undang ilahi yang integral ini?
    Ya Alloh. Pandaikan kaum muslimin akan agamanya dan selamatkan dunia dari kegelapan ini untuk menuju cahaya Islam.
    YANG TERMASUK JIHAD
    Telah sering kita dengar dari kalangan muslimin bahwa memerangi musuh adalah ‘jihad kecil’. Adapun ‘jihad besar’ adalah memerangi hawa bafsu. Banyak yang berdalil dengan sebuah riwayat, ‘kita pulang dari jihad kecil menuju jihad besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad besar itu?” Rasululloh saw. menjawab, ‘Jihad terhadap hati atau jihad melawan hawa nafsu.”
    Dengan hadits ini, sebagian orang bermaksud memalingkan orang lain dari memahami pentingnya jihad, persiapan untuknya tekad untuk menegakkannya, dan menyiapkan berbagai sarannya. Adapun riwayat hadits diatas sebenarnya bukanlah hadits shahih. Berkata Amirul Mukminin dari hadits Al-Hafidz ibnu Hajar dalam Tasdidul Qaus, “Hadits itu memang sangat masyhur, Namun sebenarnya ia adalah ucapan Ibrahim bin ‘Ablah.”
    Berkata Al-Iraqi dalam takhrij hadits-hadits Ihya’Ulumuddin, “Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad dha’if dari Jabir. Dan diriwayatkan oleh Khatib dalam tarikhnya dari Jabir, ‘Jika saja hadits ini shahih, maka sama sekali tidak benar jika dipahami sebagai memalingkan orang dari jihad dan persiapan bagi penyelamatan negeri kaum muslimin. Namun artinya adalah kewajiban bagi seseorang untuk memerangi dirinya sehingga bersihlah seluruh amalnya hanya karena Alloh. Maka yang demikian itu, ketahuilah.’”
    Ada beberapa hal yang termasuk jihad, yakin amar ma’ruf nahi munkar. Telah disebutkan dalam sebuah hadits, “Seagung-agung jihad adalah kata-kata hak yang diucapkan di hadapan penguasa yang jahat.”
    Namun semua itu tidak akan menjadikan pelakunya memperoleh syahid kubra (syahid besar) dan mendapat pahala mujahidin, sebagaimana jika ia berperang atau diperangi di jalan Alloh.
  2. JIHAD OFENSIF
    (Tafsir QS at-Taubah [9]: 123)
    Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.
    (Tafsir QS at-Taubah [9]: 123)Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.
    ]يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَاتِلُوْا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ[
    Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka merasakan kekerasan dari kalian. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS al-Taubah [9]: 123).
    Ayat ini terdapat dalam surat at-Taubah. Dalam surat ini, dalam beberapa ayatnya, kaum Muslim diperintahkan untuk memerangi seluruh kaum musyrik. Ayat ini termasuk di antaranya.
    Ketika ayat ini diturunkan, perintah memerangi kaum musyrik langsung bisa dijalankan. Pasalnya, saat itu Daulah Islamiyah sudah berdiri kokoh. Surat ini termasuk yang terakhir diturunkan kepada Rasulullah saw. 1
    Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Aku
    diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
    bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad
    sebagian utusan Allah, kemudian menegakkan sholat, dan membayar
    zakat. jika mereka melakukan semuanya maka darah dan harta mereka
    terlindungi kecuali karena suatu hak dalam Islam, serta hisab mereka
    disisi Allah”. (Lihat: ash-Shahihah No. 409)
    Siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi maka dialah yang berada di jalan Allah” [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2810 kitab al-Jihad wa as-Siyar dan Muslim No. 1904 kitab al-Imarah]
    Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
    “Tidak ada luka yang terluka di jalan Allah dan Allah maha tahu siapa yang terluka di jalan Allah kecuali datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengeluarkan darah, warnanya warna darah tetapi wanginya wangi misk (minyak kasturi)” [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2803 kitab al-Jihad dan Muslim No. 1876 (105) kitab al-Imaarah]
    “Aku diutus dengan pedang, saat hari Kebangkitan sudah dekat, supaya Allah saja yang disembah. Ditimpakan kehinaan dan kerendahan pada orang yang menentang perintahku. Rezekiku ditetapkan berada di bawah ujung tombak. Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, niscaya ia termasuk dari mereka” [Hadits Riwayat Ahmad]
    Tafsir Ayat
    Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ alladzîna âmanu qâtilû al-ladzîna yalûnakum min al-kuffâr (Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu). Kata qâtilû merupakan fi’l al-amr dari mashdar kata al-qitâl atau al-muqâtalah. Secara bahasa, kata al-muqâtalah berarti al-muhârabah (peperangan).2 Pengertian peperangan yang dimaksud tentulah perang fisik.3
    Adapun kata yalûna merupakan bentuk mudhâri dari al-waly yang berarti al-qurb wa al-dunuw (dekat).4 Kata yalûnakum pun dapat dimaknai dengan yaqrubûna minkum (yang dekat dari kalian).5 Bertolak dari makna-makna tersebut, ayat ini dapat dipahami sebagai perintah terhadap kaum Mukmin untuk memerangi kaum kafir yang dekat dengan mereka.6
    Beberapa ayat dalam QS at-Taubah di atas (yakni ayat 5, 29, dan 36) memang memerintahkan kaum Muslim memerangi kaum kafir secara keseluruhan. Akan tetapi, untuk bisa memerangi mereka dalam waktu bersamaan tentu tidak mungkin. Yang mungkin bisa dilakukan adalah memerangi sekelompok di antara mereka terlebih dulu. Karena harus dipilih, maka kaum yang paling dekat dengan merekalah harus didahulukan.7 Inilah skala prioritas yang ditetapkan ayat ini.
    Ar-Razi, az-Zuhayli, dan ash-Shabuni menuturkan, ketika Allah Swt. memerintahkan kaum Mukmin untuk memerangi kaum kafir secara keseluruhan. Dia pun mengajarkan metode yang paling tepat dan cocok untuk ditempuh, yakni mereka harus memulai dari yang dekat-dekat, lalu beralih kepada yang jauh-jauh.8 Dengan metode ini, kewajiban untuk memerangi kaum kafir secara keseluruhan dapat tercapai.9
    Metode inilah yang ditempuh Rasulullah saw. dan para Sahabat ra. Pada awalnya beliau memerangi kaumnya, lalu bangsa Arab di Hijaz, kemudian Syam.10 Dari Madinah, Syam memang lebih dekat dibandingkan dengan Irak, Persia, atau Mesir. Setelah Syam dapat dikuasai pada masa Sahabat, kaum Muslim baru beralih ke Irak, berikutnya ke wilayah-wilayah lain.11
    Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Walyajidû fîkum ghilzhah (dan hendaklah mereka merasakan kekerasan dari kalian). Makna ghilzhah adalah dhidd ar-riqqah (lawan dari halus);12 bisa juga berarti syiddah (keras), quwwah (kuat), dan hamiyyah (gagah berani).13 Menurut al-Andalusi dan al-Baqa’i, dalam ayat ini, kata ghildhah digunakan untuk menunjukkan syiddah li al-harb (kerasnya peperangan).14
    Menurut lahiriah ayat ini, yang diperintah untuk merasakan sifat ghilzhah adalah kaum kafir. Akan tetapi, perintah itu sebenarnya ditujukan kepada kaum Mukmin. Mereka diperintahkan memiliki sifat-sifat yang disebutkan itu, yakni sifat ghilzhah dengan segala makna yang tercakup di dalamnya.15 Dengan demikian, ayat ini menggunakan musabab untuk menyatakan sebab. Artinya, jika kaum kafir bisa merasakan kerasnya kaum Muslim, hal itu disebabkan oleh kerasnya kaum Muslim terhadap mereka.16
    Perintah untuk memiliki segala sifat yang tercakup dalam kata ghilzhah itu amat tepat. Sebab, demikianlah tabiat dan kemaslahatan dalam peperangan.17 Untuk bisa memenangkan peperangan, sifat tersebut harus dimiliki kaum Muslim (Lihat juga: QS at-Taubah [9]: 73).
    Ayat ini ditutup dengan firman-Nya: Wa’lamû anna Allâh ma’a al-muttaqîn (Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa). Di akhir ayat ini Allah Swt. mengingatkan bahwa Dialah Penolong hamba-hamba-Nya yang bertakwa.18
    Beberapa Pelajaran
    Ada banyak pelajaran yang dapat dipetik dari ayat ini. Di antaranya:
    1. Jihad ofensif.
    Menurut ayat ini, jihad yang diwajibkan terhadap kaum Muslim tidak hanya bersifat difâ’î (defensif, membela diri), namun juga ibtidâ’i (ofensif, memulai perang terlebih dulu). Ayat ini jelas memberikan kesimpulan demikian.
    Patut dicatat, jihad ibtidâ’i ini harus dilakukan di bawah komando Daulah Islamiyah. Pasalnya, jihad ini dilancarkan dalam kerangka futûhât, yakni upaya memperluas wilayah kekuasaan Daulah Islamiyah dengan cara menaklukkan wilayah-wilayah lain yang sebelumnya dikuasai penguasa kafir dan sistem kufur. Selanjutnya, wilayah yang telah ditaklukkan tersebut diintegrasikan dengan Daulah Islamiyah. Bertolak dari fakta ini, jihad futûhât tidak bisa dilakukan jika tidak ada Daulah Islamiyah.
    Inilah yang dikerjakan Rasulullah saw. dulu. Ketika Rasulullah saw. berhasil mendirikan negara di Madinah, beliau pun mengirim banyak detasemen dan pasukan perang ke wilayah-wilayah lain. Tidak jarang, beliau memimpin langsung pasukan tersebut. Selama Rasulullah saw. hidup, beliau telah memimpin 27 kali peperangan. Adapun jumlah utusan dan ekspedisi militer yang tidak beliau pimpin langsung mencapai 60 kali.19
    Dengan jihad ibtidâ’i inilah wilayah kekuasaan Islam terus mengalami perluasan. Jika di awal berdirinya, luas wilayah Daulah Islamiyah sekitar 274 mil persegi (kota Madinah), maka sepuluh tahun kemudian-ketika Rasulullah saw. menghadap Tuhannya-luas wilayah Daulah mencapai lebih dari 1.000.000 mil persegi.20
    Kewajiban jihad ibtidâ’i ini juga tidak terlepas dari konteks dakwah. Disebutkan bahwa tatkala Rasulullah saw. memberangkatkan pasukan perang, beliau menyampaikan beberapa pesan kepada panglimanya. Di antara pesan beliau:
    «وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ حِصَالٍ أَوْ خِلاَلٍ, فَأَيَّتَهُ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ, اُدْعُهُمْ إِلىَ اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ … فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ, فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ, فَإِنْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ»
    Jika kalian bertemu dengan musuh kalian dari kalangan kaum musyrik maka serulah mereka pada tiga pilihan, mana saja di antara ketiganya, selama mereka bersedia memenuhi seruanmu, maka terimalah dan tahanlah dirimu dari menyerang mereka. Ajaklah mereka memeluk Islam. Jika mereka memenuhi seruan kalian, terimalah dan tahanlah dirimu untuk menyerang mereka….Jika mereka enggan (memenuhi seruan kalian), mintalah mereka membayar jizyah. Jika mereka memenuhi seruan kalian, terimalah dan tahanlah diri kalian untuk menyerang mereka. Jika mereka enggan juga, mintalah perlindungan kepada Allah, kemudian perangilah mereka. (HR Muslim).
    2. Keharusan bersungguh-sungguh dalam menjalankan kewajiban jihad.
    Dalam ayat ini, kaum Muslim diperintahkan agar memiliki sifat ghilzhah dalam perang menghadapi kaum kafir. Ini berarti, mereka harus menyiapkannya secara sungguh-sungguh sehingga kaum kafir bisa merasakan kerasnya pasukan kaum Muslim dalam pertempuran.
    Prinsip ini patut dicamkan dalam diri kaum Muslim. Kendati jihad terkategori tindakan menolong agama-Nya, dan bagi siapapun yang menolong agama-Nya dijanjikan memperoleh pertolongan-Nya (QS Muhammad [47]: 7), kaum Muslim tidak boleh meninggalkan faktor-faktor sababiyyah yang bisa mengantarkan kemenangan. Mereka harus mengerahkan segala kemampuan sehingga menjadi pasukan yang kuat dan handal. (Lihat juga: QS al-Anfal [8]: 60).
    Jika kaum Muslim bisa menunjukkan keperkasaan kekuatan militernya, jelas setiap musuh akan merasa gentar menghadapi kaum Muslim. Rasa gentar ini akan menyebar luas kepada musuh-musuh yang nyata maupun yang potensial, sehingga dapat menjadi sarana yang efektif untuk mencegah kemunculan pihak-pihak yang hendak melakukan makar. Pasukan Islam pun tidak perlu menemui banyak perlawanan. Dengan begitu, pertumpahan darah pun dapat dihindari. Inilah yang terjadi pada masa Rasulullah saw. Amat sering pasukan Islam memperoleh kemenangan tanpa mendapatkan perlawanan yang berarti dan tertumpahnya darah. Di antaranya adalah peristiwa dibebaskannya Makkah. Makkah dapat dikuasai pasukan kaum Muslim tanpa harus menumpahkan darah. Demikian juga pada saat Perang Tabuk. Ketika pasukan Islam yang berjumlah 30.000 personel sampai di Tabuk, pasukan Romawi-negara adidaya saat itu-sudah pergi meninggalkan daerah itu. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:
    «نُصِرْتُ بِالرَّعْبِ شَهْرًا يَرْعَبُ مِنِّي الْعَدُوَّ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ»
    Aku dimenangkan dengan rasa takut (yang dialami pasukan musuh) sepanjang satu bulan perjalanan. (HR al-Bukhari).
    3. Resep memperoleh pertolongan.
    Dalam ayat ini ditegaskan, Allah Swt. bersama orang-orang yang bertakwa. Sebagaimana dijelaskan para mufassir, ma’iyyah dalam ayat ini bermakna pertolongan dan perlindungan Allah Swt. Itu berarti, siapapun yang ingin mendapatkan pertolongan Allah Swt., dia harus mengikatkan dirinya dengan semua perintah dan larangan-Nya, termasuk kewajiban jihad dengan segala ketentuannya.
    Bertolak dari prinsip tersebut, kaum Muslim tidak perlu takut, cemas, ragu, dan khawatir terhadap kekuatan musuh-musuhnya dalam menjalankan jihad, karena Allah Swt. bersama mereka. Jika Allah Swt. telah menjadi Penolong mereka, tentu tidak ada seorang pun yang dapat mengalahkan mereka. Jadi, masih takutkah kaum Muslim mengibarkan bendera jihad melawan musuh-musuh mereka?
    Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
    Catatan Kaki :
    1. Ash-Shabuni, Shofwat al-Tafâsîr, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), 421.
    2. Ar-Raghib al-Ashfahani, Mu’jam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 407.
    3. Zahid Ivan Salam, Jihad dan Kabijakan Luar Negeri (terj. Abu Faiz, dkk) (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2003), 58.
    4. Abd al-Qadir al-Razi, Tartîb Mukhtâr al-Shihah (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 879.
    5. Az-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 312; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001), 525; al-Baqa’i, Nazhm Durar fî Tanâsub al-Ayât wa al-Suwar, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 403; al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 530.
    6. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 517; Abu Ali al-Fadhl, Majmû’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qurân, vol. 5 (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt), 127; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 9 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 47.
    7. Al-Jashash, Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 230.
    8. Fakhruddin al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr Aw Mafâtîh al-Ghayb, vol. 15 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 181; al-Qinuji, Fath al-Bayan, vol. 5, 427; al-Zuhayli, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 11, 80; al-Shabuni, Shafwat al-Tafâsîr, vol. 1, 529.
    9. Al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 423; Sulaiman al-’Ajili, al-Futuhât al-Ilâhiyyah, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 2003), 239.
    10. Al-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 312.
    11. Sulaiman al-’Ajili, al-Futûhât al-Ilâhiyyah, vol. 3, 240.
    12. Al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 5, 531; Fakhruddin al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr, vol. 15, 182; al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 423.
    13. Al-Quthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 189; al-Shabuni, Shofwat al-Tafâsîr, vol. 1, 529.
    14. Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhith, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 118; al-Baqa’i, Nazham Durar, vol. 3, 403.
    15. Al-Qinuji, Fath al-Bayan, vol. 5, 426- 427
    16. Sulaiman al-’Ajili, al-Futuhât al-Ilâhiyyah, vol. 3, 240.
    17. Al-Zuhayli, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 11, 80
    18. Abu Ali al-Fadhl, Majmû’ al-Bayân, vol. 5, 127; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 9, 47.
    19. Abu al-Hasan Ali al-Nadwi, Sirah Nabaiyyah, terj. Muhammad Halabi dkk. (Yogyakarta: Mardiyah Press, 2005), 454.
    20. Abu al-Hasan Ali al-Nadwi, Sirah Nabaiyyah, 456.
    Sumber: http://www.swaramuslim.net
  3. Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan darimu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa. (QS AT TAUBAH:123)
    Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka (QS AT TAHRIM:9)
    Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS ASH SHAFF:4)
    Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari akherat, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama islam), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS AT TAUBAH:29)
    Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah (QS AL ANFAL:39)
    Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. (QS AN NISAA’:76)
    Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh (QS AL ANFAL:65)
    Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS AL BAQARAH:216)
    Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar. (QS AN NISAA’:74)
    Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!.” (QS AN NISAA’:75)
    Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. (QS ALI IMRAN:146)
    Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Aku
    diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
    bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad
    sebagian utusan Allah, kemudian menegakkan sholat, dan membayar
    zakat. jika mereka melakukan semuanya maka darah dan harta mereka
    terlindungi kecuali karena suatu hak dalam Islam, serta hisab mereka
    disisi Allah”. (Lihat: ash-Shahihah No. 409)
  4. saya mau berjihat di jalan allah .
  5. Syaikh Muqbil rahimahullah menentang Usamah bin Ladin
    Penulis: Redaksi Merekaadalahteroris.com
    .: :.
    Dalam sebuah pertemuan bersama ‘Allamatul Yaman Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, dalam surat kabar Ar-Ra’yul ‘Am Kuwait tertanggal 19 Desember 1998 edisi 11.503, beliau berkata :
    “Aku berlepas diri di hadapan Allah dari (kesesatan) Bin Laden. Dia merupakan kejahatan dan musibah terhadap umat ini, dan aktivitasnya adalah aktivitas kejahatan.”
    Dalam pertemuan yang sama, berkata seorang penanya :
    “Kita dapati kaum muslimin selalu dihadapkan dengan tekanan-tekanan di negeri-negeri barat hanya dengan sebab adanya sebuah peledakan di mana saja terjadi di alam ini?“
    Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menjawab :
    “Saya mengetahui hal itu, dan saya telah dihubungi oleh beberapa ikhwan dari negeri Inggris yang mengeluhkan adanya tekanan-tekanan yang mereka alami. Mereka bertanya apakah boleh mengumumkan sikap berlepas diri mereka dari Usamah bin Laden. Maka aku menjawab :
    Kami semua berlepas diri darinya dan aktivitas-aktivitasnya sejak jauh sebelum ini. Dan realita menyaksikan bahwa muslimin (yang hidup) di negeri-negeri barat tertekan dengan sebab adanya gerakan-gerakan yang diperankan oleh kelompok Al Ikhwanul Muslimun dan kelompok-kelompok yang lainnya. Wallahul Musta’an.“
    Penanya tersebut berkata : “Tidakkah engkau memberikan nasehat kepada Usamah bin Laden?“
    Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menjawab :
    “Aku telah mengirim beberapa kritikan (kepada Usamah bin Laden), tetapi wallahu a’lam apakah nasehat-nasehat tersebut telah sampai kepadanya ataukah tidak. Telah datang kepadaku utusan dari mereka yang menawarkan bantuan pada kami untuk berda’wah. Namun setelah itu kami dikejutkan dengan sikap mereka yang mengirimkan sejumlah uang dan meminta kepada kami untuk membagikannya kepada para pimpinan qabilah untuk pembelian tank-tank dan senjata-senjata. Aku menolak tawaran mereka dan aku meminta kepada mereka untuk tidak datang lagi ke kediamanku. Kemudian aku jelaskan kepada mereka bahwa aktivitas kami adalah aktivitas da’wah saja. Dan tidak akan pernah kami ijinkan kepada murid-murid kami untuk melakukan kegiatan selain da’wah.”
    -selesai dari Koran Ar Ra’yul ‘Am–
    * * *
    Asy-Syaikh Muqbil juga berkata dalam kitabnya Tuhfatul Mujib, hasil transkrip sebuah ceramah beliau tertanggal 18 Shafar 1417 H. dengan judul : “Di Balik Peristiwa Peledakan-peledakan di bumi Al Haramain” :
    “…begitu pula adanya penyandaran perkara-perkara umat kepada orang-orang jahil. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam berkata :
    إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَ لَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتىَّ إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا، اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهًّالاً، فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَ أَضَلُّوا
    Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta merta dicabut dari qalbu-qalbu manusia. Akan tetapi Allah mencabutnya dengan mewafatkan para ‘ulama. Sehingga kalau Allah tidak lagi menyisakan seorang ‘ulama pun, maka manusia akan menjadikan pimpinan-pimpinan yang bodoh, kemudian para pimpinan bodoh tersebut akan ditanya maka mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan. [HR. Al Bukhari & Muslim]
    Seperti apa yang pernah dikatakan, bahwa sang ‘alim ini dia tidak mengetahui tentang realita umat sedikitpun, atau dijuluki dengan seorang ‘alim yang jumud, hal itu dalam rangka menjauhkan umat dari para ‘ulama tersebut, sebagaimana pernah dimuat dalam majalah “As Sunnah” [1]) –semestinya majalah tersebut diberi nama dengan majalah “Al Bid’ah“– yang telah nampak permusuhannya yang sangat besar terhadap ahlus sunnah sejak pecahnya perang teluk (th. 1990-1991 M).
    Aku pun berkata, sesungguhnya kaum muslimin ketika mereka mulai meninggalkan sikap ruju’ (mengembalikan setiap permasalahan mereka) kepada para ‘ulama, akhirmya mereka tersesat. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :
    و إذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به، و لو ردوه إلى الرسول و إلى أولي الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم و لو لا فضل الله عليكم و رحمته لاتبعتم الشيطان إلا قليلا
    Jika datang kepada mereka suatu berita tentang ketentraman atau ketakutan (kekacauan) mereka segera menyiarkannya/menyebarkannya. Seandainya mereka mau menyerahkan (jawaban) perkara tersebut kepada Rasul dan Ulil Amri (para ‘ulama) di tengah-tengah mereka, maka tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan mengetahuinya dari mereka (yakni Rasul dan para ‘ulama). Kalaulah tidak karena karunia dan rahmat Allah pada kamu, tentu kamu mengikuti syaithan, kecuali sebagian kecil saja di antara kamu. [An Nisa : 83]
    Yang dimaksud Ulil Amri pada ayat tersebut adalah para ‘ulama dan para umara’ (para penguasa) serta para ‘uqala (orang yang berakal jernih) yang shalih.
    Begitu pula peristiwa yang terjadi pada masa Qarun, ketika dia keluar di hadapan kaumnya dengan menampilkan segala kekayaannya, maka orang-orang yang cinta dunia menyatakan :
    يا ليت لنا مثل ما أوتي قارون إنّه لذو حظّ عظيم * وقال الّذين أوتوا العلم ويلكم ثواب الله خير لمن آمن وعمل صالحًا ولا يلقّاها إلاّ الصّابرون
    ‘Semoga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun, sesungguhnya ia (Qarun) benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar’. (Namun) ahlul ilmi berkata : ‘Kecelakaan yang besar bagimu, pahala yang Allah berikan adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan tidak diperoleh pahala tersebut, kecuali oleh orang-orang yang sabar. [Al Qashash : 79-80]
    Sementara para ‘ulama meletakkan semua perkara sesuai pada tempatnya masing-masing. Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :
    وتلك الأمثال نضربها للنّاس وما يعقلها إلاّ العالمون
    Dan itulah permisalan-permisalan yang Kami buat untuk manusia, dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu. [Al ‘Ankabut : 43]
    إنّ في ذلك لآيات للعالمين
    Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berilmu. [Ar Rum : 22]
    إنما يخشى الله من عباده العلماء
    Sesungguhnya di antara hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ‘ulama. [Fathir : 28]
    يرفع الله الذين آمنوا منكم و الذين أوتوا العلم درجات
    Allah meninggikan orang yang beriman dan berilmu di antara kalian beberapa derajat. [Al Mujadalah : 11]
    Yang diangkat derajatnya oleh Allah subhanahu wa ta’ala para ‘ulama ataukah mereka para penyeru dan pelaku gerakan revolusi dan kudeta??! Telah disebutkan di dalam Shahih Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya :
    مَتىَ السَّاعَةُ؟… فقال : إِذَا وُسِّدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ.
    Kapan datangnya Hari Kiamat?
    Beliau menjawab : “Jika setiap urusan telah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kedatangan Hari Kiamat tersebut.” [2])
    Kebanyakan para pimpinan partai (kelompok-kelompok) adalah orang-orang jahil. Di antara contoh-contoh fitnah (yang menimpa kaum muslimin) adalah fitnah yang sudah hampir menguasai Yaman yang dihembuskan oleh Usamah bin Laden, yang apabila datang seseorang mengatakan kepadanya : “Kami membutuhkan dana senilai 20 ribu Real Saudi untuk membangun sebuah masjid di suatu tempat tertentu.” Maka dia (Bin Laden) akan menjawab : “Kami tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan dana tersebut. Insya Allah kami akan memberikan sebatas kemampuan kami.” Namun apabila dikatakan kepadanya : “Kami membutuhkan tank-tank dan senjata-senjata, dll.” (Serta merta) dia akan menjawab : “Silahkan ambil dana ini yang senilai 100 ribu Real Saudi (atau lebih) dan Insya Allah akan menyusul tambahan berikutnya.”
    Asy-Syaikh Muqbil juga berkata di dalam kitab yang sama :
    “…Lalu bagaimana pula dengan mereka-mereka yang telah membunuh 20 orang Amerika tetapi dengan itu mereka membikin takut penduduk negeri muslimin secara menyeluruh. Maka wajib bagi kita untuk membekali para pelajar dan para pemuda yang brutal dengan ilmu, dan didatangkan untuk mereka para ‘ulama yang akan membimbing mereka, seperti Asy-Syaikh Bin Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan yang semisalnya dari kalangan para ‘ulama yang mulia untuk menjelaskan kepada umat bahwasanya urusan agama ini tidak boleh diambil dari orang semisal Usamah bin Laden dan Al Mis’ari atau yang lainnya. Tetapi perkara agama ini harus diambil dari kalangan ‘ulama. …. Bahkan sesungguhnya umat ini masih sangat membutuhkan seribu ‘ulama semisal Asy-Syaikh Bin Baz, dan seribu ‘ulama lain semisal Asy-Syaikh Al-Albani.”
    (Dari buku Mereka Adalah Teroris, Pustaka Qaulan Sadida, hal. 270 – 274/cet. II)
    Footnote :
    [1] Yaitu majalah milik kelompok As-Sururiyyah, pengikut Muhammad Surur Zainal ‘Abidin, salah satu senior Imam Samudra (teroris pelaku Bom Bali) yang tinggal di negeri kafir Inggris. Majalah ini merupakan salah satu corong gerakan terorisme Internasional.
    [2] HR. Al-Bukhari no. 59, 6496.
    (Sumber http://www.merekaadalahteroris.com/mat/?p=69#more-69)
  6. NOORDIN END STOP!!!
    Penulis: Al Ustadz Abu Karimah Askari
    .: :.
    NORDIN TEWAS, SUKA CITA KAUM MUSLIMIN
    DAN KESEDIHAN KAUM TERORIS KHAWARIJ
    Sebagai seorang muslim yang masih berada diatas fitrahnya yang suci, sudah tentu merasakan kegembiraan ketika mendengarkan berita tentang tewasnya seseorang yang dikenal sebagai salah satu gembong teroris Khawarij di masa kini, yang gemar melakukan tindakan kejahatan dan menumpahkan darah manusia, tidak terlepas pula tertumpahnya darah-darah kaum muslimin. Namun berbeda halnya dengan seorang yang telah tertanam padanya benih-benih pemikiran khawarij, dia tentu akan merasa sedih dengan terbunuhnya salah satu dari tokoh mereka,yang selama ini dianggap “berjihad” dengan cara-caranya. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menggelarinya dengan sebutan “mujahid” atau “mati syahid”.
    Kaum Muslimin yang kami muliakan, termasuk diantara petunjuk didalam Islam yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam dan para sahabatnya adalah tidak menampakkan kesedihan dengan tewasnya tokoh-tokoh teroris khawarij. Bagaimana mungkin seseorang bersedih, sementara mereka dengan melakukan tindakan membabi buta tanpa mengikuti koridor syari’at Islam yang telah diajarkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya dan melakukan berbagai tindakan teror yang menyebabkan ketakutan kaum muslimin yang hidup di dalam negeri mereka sendiri. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
    لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
    “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti seorang muslim lainnya.”
    (HR.Abu Dawud (5004) dari beberapa sahabat Nabi )
    Oleh karenanya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan tegas menyebut mereka kaum khawarij sebagai anjing-anjing neraka. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
    الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ
    “Khawarij adalah anjing-anjing neraka.”
    (HR.Ibnu Majah:173, dari Ibnu Abi Aufa radhiallahu anhu)
    Demikian pula halnya para sahabat Nabi –semoga Allah meridhai mereka- tidak merasa sedih dengan meninggalnya tokoh-tokoh teroris khawarij, bahkan sebaliknya dengan menampakkan perasaan gembira dan bersyukur atas meninggalnya. Diriwayatkan dari Abu Ghalib berkata: Abu Umamah –radhiallahu anhu- melihat kepala-kepala (kaum khawarij) yang dipajang ditangga masjid Damaskus, lalu Abu Umamah berkata:
    كِلَابُ النَّارِ شَرُّ قَتْلَى تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ خَيْرُ قَتْلَى من قَتَلُوهُ
    “Anjing-anjing neraka, (mereka) seburuk-buruk yang terbunuh di bawah kolong langit,dan sebaik-baik yang terbunuh adalah yang mereka bunuh.”
    Lalu Abu Umamah berkata: “Sekiranya aku tidak mendengar hadits ini (dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam) sekali, dua kali sampai tujuh kali, aku tidak akan memberitakannya kepada kalian.”
    (HR.Tirmidzi:3000)
    Perhatikanlah hadits ini yang menunjukkan betapa seringnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam memberi peringatan kepada umatnya dari bahaya kaum khawarij ini.
    Demikian pula yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu,sebagaimana yang diriwayatkan oleh Zabban bin Shabirah Al-Hanafi bahwa ia berkata ketika menceritakan keikutsertaannya dalam perang Nahrawan dalam menumpas kaum Khawarij:
    “Aku termasuk yang menemukan dzu tsadyah, lalu menyampaikan berita gembira ini kepada Ali radhiallahu anhu dan aku melihatnya sujud yang menunjukkan kegembiraannya.”
    (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 8424)
    Yang dimaksud Dzu tsadyah adalah salah seorang dari kalangan khawarij yang diberitakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Dzu tsadyah artinya yang memiliki benjolan pada bagian tangannya yang menyerupai payudara, bagian atasnya seperti puting payudara yang memiliki bulu-bulu kecil mirip kumis kucing. (Fathul Bari:12/298)
    Demikianlah sikap para ulama salaf dalam menyikapi kaum teroris khawarij.Semoga Allah memelihara kita semua dari kejahatan dan makar mereka, dan semoga Allah menyelamatkan kaum muslimin dari berbagai pemikiran dan syubhat mereka yang menyesatkan manusia dari jalan Allah Azza Wajalla. Benarlah ucapan Abul ‘Aliyah rahimahullah:
    إن علي لنعمتين ما أدري أيتهما أعظم أن هداني الله للإسلام ولم يجعلني حروريا
    “Sesungguhnya aku merasakan dua kenikmatan yang aku tidak mengetahui manakah diantara dua kenikmatan tersebut yang terbesar: ketika Allah memberi hidayah kepadaku untuk memeluk islam, dan tidak menjadikan aku sebagai haruri (khawarij).”
    (diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf:18667)
    Ditulis oleh:
    Abu Karimah Askari bin Jamal
    28 Ramadhan 1430 H.
    (Dikutip dari http://ibnulqoyyim.com/index.php?option=com_content&task=view&id=89&Itemid=2)
  7. Peledakan demi peledakan… Inikah Jihad ??
    Penulis: Redaksi Bulletin At Tauhid Edisi 125 Tahun II.
    .: :.
    Peledakan demi peledakan terjadi di negeri kita. Yang satu belum terlupakan dan bekasnya masih ada, duh yang lain terjadi lagi. Terakhir masyarakat Indonesia Raya dikagetkan lagi oleh sebuah ledakan di Hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009 M.
    Sebagian orang yang terpengaruh dengan paham Khawarij menyangka bahwa semua tindak teror tersebut adalah ibadah jihad yang mendapatkan ganjaran pahala yang amat besar di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Tapi, demikiankah jihad??!
    Para pembaca yang budiman, apa yang dilakukan oleh para teroris tersebut bukanlah jihad sedikitpun!! Bahkan ia adalah sebuah bentuk pemberontakan kepada pemerintah muslim, dalam hal ini Bapak SBY –semoga Allah selalu memberinya petunjuk dan kekuatan-. Sedangkan pemberontakan kepada seorang pemerintah muslim adalah amat haram!!!
    Kalian jangan tertipu dengan pengakuan batil mereka yang menyatakan bahwa perbuatan mereka adalah JIHAD, walaupun mereka menghiasi perbuatan batil mereka dengan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang JIHAD. Demikianlah kebiasaan buruk mereka dari zaman ke zaman, mereka senantiasa berdalih dengan ayat atau hadits, padahal ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut menjadi bumerang atas diri mereka yang tidak menempatkannya pada tempatnya. Sebab ayat-ayat atau hadits-hadits JIHAD menjelaskan bahwa jihad yang dimaksudkan adalah JIHAD bersama pemerintah dan atas izinnya, bukan kembali kepada ide dan hawa nafsu setiap orang, walaupun ia melantik dirinya sebagai “MUJAHIDIN”!!!
    Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thohawiy-rahimahullah- berkata saat menyebutkan aqidah Ahlus Sunnah, “Haji, dan jihad akan terus berjalan bersama pemerintah dari kalangan kaum muslimin, yang baik maupun yang fajir sampai tegaknya hari kiamat, tak akan dibatalkan dan digugurkan oleh sesuatu apapun”. [Lihat Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah (hal. 50)]
    Para teroris menganggap perbuatan mereka merupakan perbaikan yang membawa kemaslahatan. Ini adalah sangkaan batil, sebab bagaimana mungkin suatu perusakan dikatakan perbaikan. Cukuplah kerusakan dari tindak jahat mereka tersebut, jauhnya manusia dari Islam, dan banyaknya persangkaan buruk kepada Islam beserta pemeluknya. Belum lagi akibat buruk lainnya, berupa sempitnya gerak dakwah Islam di berbagai tempat. Mereka inilah yang disebutkan oleh Allah -Azza wa Jalla- di dalam firman-Nya,
    “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya dalam kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya. Padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan membinasakan tanaman-tanaman dan binatang ternak. Sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan. Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, maka bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah baginya neraka jahannam. dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya”. (Al-Baqoroh : 204-206)
    Ketika menafsirkan ayat ini, Ahli Tafsir Jazirah Arab, Al-Imam Abdur Rahman Ibn Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Di dalam ayat ini terdapat dalil bahwa ucapan-ucapan yang muncul dari orang-orang, bukanlah dalil tentang kejujuran atau kedustaan, kebajikan atau kefajiran sampai ada perbuatan yang membenarkan ucapannya atau membersihkannya. Seyogyanya menguji kondisi orang-orang yang memberi kesaksian, para pejuang kebenaran, dan para pejuang kebatilan dari kalangan manusia dengan meneliti perbuatan-perbuatan mereka, memperhatikan korelasi-korelasi dari kondisi mereka, serta jangan tertipu dengan kecohan mereka, dan penyucian mereka terhadap diri mereka sendiri”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman min Kalam Al-Mannan (hal. 94) oleh As-Sa'diy]
    Seorang teroris (walaupun ia mengaku sebagai “mujahid”) jika niatnya ingin melakukan perbaikan di muka bumi dengan tindak terornya, maka ucapannya tidak boleh kita benarkan begitu saja, sebab apa yang mereka lakukan bukanlah sesuatu yang benar, bahkan perbuatan batil. Mana ada dalil dalam Al-Qur’an atau Sunnah yang menyatakan bahwa jihad boleh dikumandangkan tanpa ada izin dari pemerintah muslim?! Mana hujjahnya (dalil) bahwa membunuh orang kafir mu’ahad atau musta’min atau kafir dzimmi adalah sesuatu yang dibenarkan?! Tolong datangkan dalilnya -wahai para teroris- bahwa jihad adalah membunuh kaum muslimin?!
    Semua pertanyaan-pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh kaum KHAWARIJ-TERORIS, kecuali mereka harus berdusta dan menipu kaum muslimin dengan silat lidah mereka yang licik.
    Membunuh orang-orang kafir di luar medan jihad, dan tanpa ada izin dari pemerintah adalah perbuatan kezhaliman di sisi Allah, sebab perbuatan itu akan melahirkan kerusakan besar bagi kaum muslimin. Inilah yang pernah dikatakan oleh Allah -Azza wa Jalla- dalam firman-Nya,
    “ Oleh Karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”. (QS. Al-Maa’idah: 32)
    Inilah hukum yang Allah tetapkan bagi Bani Isra’il, suatu kaum yang suka membunuh manusia. Perlu diketahui bahwa hukuman dan ancaman dalam ayat ini tidak terkhusus bagi Bani Isra’il, tapi mencakup semua umat. Hanya saja Allah mengaitkan ayat ini dengan Bani Isra’il, karena mereka adalah kaum jahat yang amat gemar membunuh manusia, sampai para nabi-nabi pun mereka bunuh.
    Ulama Negeri Yaman, Al-Imam Muhammad Ibn Ali Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata, “Allah menyebutkan Bani Isra’il secara khusus, karena konteks ayat menyebutkan kejahatan-kejahatan mereka (Bani Isra’il); karena mereka umat pertama yang turun atasnya ancaman dalam hal pembunuhan jiwa. Lantaran itu, lahirlah kecaman keras atas mereka, karena seringnya mereka menumpahkan darah, dan seringnya membunuh para nabi”. [Lihat Fath Al-Qodir (2/298)]
    Jika orang-orang kafir tinggal bersama kaum muslimin (kafir dzimmi) atau masuk ke negeri kita (kafir mu’ahad atau musta’min) dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kita, maka kita tidak boleh menzhalimi mereka dan menyakitinya, kecuali jika ia melakukan pelanggaran, maka ia diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Namun hukuman tersebut tidak dilakukan oleh orang perorangan, tapi kembali kepada pemerintah.
    Selain kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), orang-orang kafir tersebut di atas (kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’min) tidak boleh kita bunuh, dan tidak boleh pula dizhalimi. Inilah yang pernah dipraktekkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Kaum kafir di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- banyak yang keluar masuk ke negeri Madinah dan Makkah, tapi tak ada sejarahnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- membunuh atau menzhalimi mereka. Adapun kafir harbi atau kaum Yahudi (Bani Isra’il) yang suka membatalkan isi perjanjian, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memerangi mereka demi mencapai kemaslahatan dan menciptakan keamanan. Sebab mereka adalah kaum yang suka berbuat onar sebagaimana juga yang anda lihat sampai hari ini di Negeri Palestina –semoga Allah membersihkannya dari cengkeraman zhalim Bani Isra’il-.
    Di dalam sebuah hadits, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam menjelaskan bahwa orang-orang kafir (selain kafir harbi) tidak boleh dibunuh,
    مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
    ” Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun ” . [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (3166)]
    Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
    أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
    “Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya, tanpa keridhoan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (3052). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]
    Hadits ini adalah dalil bantahan atas para teroris yang semena-mena mengganggu orang-orang kafir, seperti menyakitinya, menakut-nakutinya, menghalalkan harta mereka, bahkan membunuh mereka sebagaimana yang terjadi di Legian, Bali, dan daerah lainnya.
    Abdur Ra’uf Al-Munawiy Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata ketika menerangkan hadits yang semakna dengan hadits di atas, “Orang kafir yang diberi jaminan keamanan (oleh pemerintah muslim), dan orang mukmin, tidak boleh diganggu jiwa, anggota badan, dan hartanya selama masih ada ikatan perjanjian dan jaminan keamanan. Bagi permasalahan ini ada syarat-syarat dan hukum-hukumnya yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab furu’ (fiqih)”. [Lihat Faidhul Qodir (6/318)]
    Jadi, menganggu, dan menzhalimi kaum kafir tersebut –apalagi membunuhnya- adalah perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Bukan seperti yang dipahami oleh para teroris-Khawarij bahwa semua jenis orang kafir boleh dibunuh. Demi Allah, ini adalah bukti kedunguan dan kedangkalan akal mereka. [Lihat Badzl An-Nushhi wa At-Tadzkir li Baqoya Al-Maftunin bi At-Takfir wa At-Tafjir (hal. 42-43) karya Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad, cet. Mathba'ah Safir, 1426 H]
    Para pembaca budiman, para teroris dalam aksi kejinya, bukan hanya menzhalimi dan membunuh orang kafir saja, tapi KAUM MUSLIMIN pun tak lepas darinya. Membunuh seorang muslim dengan sengaja, dan tanpa alasan syar’iy merupakan dosa besar yang mendapatkan lima ancaman dalam sebuah nas ayat,
    “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa`: 93)
    Ibnu Nashir As-Sa’diy berkata, “Tak ada ancaman yang lebih besar dalam semua jenis dosa besar, bahkan tidak pula semisalnya dibandingkan ancaman ini, yaitu pengabaran bahwa balasan orang yang membunuh adalah Jahannam. Maksudnya, cukuplah dosa yang besar ini saja untuk dibalasi pelakunya dengan Jahannam, beserta siksaan yang besar di dalamnya, kerugian yang hina, murkanya Al-Jabbar (Allah), luputnya keberuntungan, dan terjadinya kegagalan, dan kerugian. Kami berlindung kepada Allah dari segala sebab yang menjauhkan dari rahmat-Nya”. [Lihat Taisir Al-Karim (hal.193-194)]
    Lihatlah pembaca yang budiman!! Allah mengancamnya di dalam ayat ini dengan neraka Jahannam dan tidak sampai disitu saja, bahkan ia akan lama di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya dan menyediakan siksa yang pedih baginya. Tak heran jika Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
    لَزَوَالُ لدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
    “Sungguh hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang muslim”. [HR. At-Tirmidzy dalam As-Sunan (1399), dan An-Nasa`iy dalam As-Sunan (7/82). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghoyatul Maram (4390)]
    Para pembaca yang budiman, saking bodohnya para teroris tersebut, mereka rela membunuh diri dengan bom. Padahal Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
    وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
    “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka kelak ia akan disiksa dengan sesuatu tersebut pada hari kiamat”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 6047), dan Muslim (no. 176)]
    Semua ayat-ayat dan hadits-hadits di atas meruntuhkan persangkaan batil para teroris-Khawarij yang menyatakan bahwa tindak teror dan peledakan yang mereka lakukan adalah JIHAD!!! Padahal bukan jihad, bahkan perusakan, bunuh diri dan mati konyol !!!
    Ulama Negeri Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad -hafizhohullah- berkata setelah peledakan di kota Riyadh yang dilakukan oleh para teroris, “Peristiwa peledakan yang telah terjadi termasuk perkara yang amat buruk dalam hal kejahatan dan perusakan di muka bumi. Perkara yang lebih buruk lagi, setan menghias-hiasi bagi para teroris yang telah melakukan perbuatan itu bahwa perbuatan jahat itu adalah JIHAD. Berdasarkan akal dan agama apakah sehingga JIHAD bisa berupa bunuh diri, membunuh kaum muslimin, dan kaum kafir yang mendapatkan jaminan keamanan, menakut-nakuti masyarakat, membuat para wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim, merobohkan bangunan bersama orang-orang ada di dalamnya”. [Lihat Bi Ayyi Aqlin wa Diin Yakunu At-Tafjir wa At-Tadmir Jihadan?! (hal. 16), oleh Syaikh Al-Abbad]
    Mereka berteriak ketika kaum kuffar AS dan sekutunya membantai jutaan kaum muslimin dengan menyatakan bahwa nyawa seorang muslim itu sangat mahal di sisi Allah. Namun di sisi lain, mereka sendiri ternyata juga turut menumpahkan darah kaum muslimin. Parahnya lagi, kesalahan tersebut berusaha ditutupi dan dibenarkan dengan berjuta dalih: “Ini kan jihad”, dan “Mereka mati syahid”. Seorang yang membunuh dirinya, membunuh kaum muslimin, atau kaum kafir yang tak layak dibunuh, merusak harta benda orang lain, dan membangkang melawan pemerintah. Demikiankah jihad?! Sama sekali bukan jihad, tapi ia adalah teror dan pemberontakan yang diharamkan dalam Islam!!
    Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 125 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
    (Url sumber http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/inilah-jihad.html)
  8. Sebab Musabab Munculnya Terorisme
    Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
    .: :.
    Pendahuluan
    Sudah merupakan tabiat manusia -khususnya orang yang bergerak di bidang pemberitaan- untuk antusias menanggapi kejadian yang mengagetkan dan menggemparkan mereka. Tak ayal lagi, berbagai komentar dan pernyataan terlontar pasca kejadian-kejadian tersebut. Di antara mereka ada yang mengutuk, ada yang benci dan ada pula yang mendukung. Sejumlah analisa akan bahaya yang muncul dari perbuatan tersebut dilansir di berbagai mass media, forum diskusi, seminar dan lain-lainnya.
    Ya, sangat disayangkan, kebanyakan analisa tersebut hanya menyinggung bahayanya dari apa yang ditangkap oleh kasat mata manusia tanpa menoleh kepada pandangan syari’at Islam yang begitu lengkap dalam mengungkap dampak-dampak negatif dari perbuatan-perbuatan tersebut[1]. Dan yang lebih menyedihkan lagi bahwa sangatlah sedikit di antara mereka yang menyinggung faktor-faktor penyebab yang merupakan sumber malapetaka dan musibah pada kejadian-kejadian tersebut. Mereka lupa bahwa tanpa menuntaskan sumbernya, maka malapetaka dan musibah tersebut tetap akan meninggalkan masalah dan ancaman serius di masa mendatang. Kebanyakan orang memang memahami bahwa “tiada asap tanpa api”, namun sangat disayangkan bahwa pembicaraan tentang kejadian-kejadian tersebut hanya terbatas pada zhohirnya, bahayanya, gangguan terhadap manusia dan seterusnya.
    Dan seorang muslim yang baik akan selalu bercermin dan mengintrospeksi dirinya pada segala musibah yang terjadi dan kemudian segera bertaubat kepada Allah Ta’âlâ terhadap apa-apa yang telah ia terlantarkan. Sebab tidaklah suatu musibah turun kecuali karena dosa, dan tidaklah musibah tersebut diangkat kecuali dengan bertaubat. Dan makna ini tentunya sangat banyak dalam nash-nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Diantaranya adalah firman-Nya,
    “Dan apa saja yang menimpamu berupa suatu bencana, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An-Nisâ` : 79)
    “Dan musibah apa saja yang menimpa kalian maka (itu) adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri.” (QS. Asy-Syûrâ : 30)
    “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rûm : 41)
    Berikut ini, kami akan mencoba menyebutkan sebab-sebab pokok yang merupakan sumber pemicu munculnya aksi-aksi teror tersebut.
    Dan secara umum, munculnya aksi-aksi teror tersebut kembali kepada tiga sebab pokok,
    Satu : Sebab-sebab yang kembali kepada para pelaku teror itu sendiri. Baik karena kejahilannya, pemahamannya yang sesat dan semisalnya.
    Dua : Sebab-sebab yang kembali kepada lingkungan masyarakat yang ia tinggal di dalamnya, yang telah bergejolak padanya berbagai kerusakan, suasa politik yang panas, ketidakpuasan dan sebagainya.
    Tiga : Sebab-sebab yang kembali kepada faktor-faktor eksternal, berupa makar-makar musuh, kezholiman, penindasan dan sebagainya.
    Tentunya uraian-uraian ini tidak bisa mencakup seluruh sebab munculnya terorisme karena jalan-jalan kesesatan tiada terbilang dan keadaan suatu negara atau masyarakat beraneka ragam dari sisi keagamaan, perekonomian, politik dan lain-lainnya sehingga kami hanya menyebutkan rincian sebab-sebab pokoknya saja.
    Kami juga tidak menyinggung sebab-sebab terorisme yang terdapat pada orang-orang kafir sebab mereka telah dikenal dengan prilaku terorisme dari dahulu hingga sekarang, di mana kelakuan-kelakuan teror mereka tidaklah luput dari pandangan manusia yang mempunyai akal sehat.
    Pembahasan ini adalah perbaikan dari dalam untuk kaum muslimin, individu maupun negara, dimana Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah mengingatkan,
    “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d : 11)
    [1] Insya Allah akan ada uraian tersendiri tentang hal ini pada hal 147.
    (http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/sebab-sebab-munculnya-terorisme-pendahuluan.html)
    Bagian Pertama
    Uraian-uraian yang akan disebutkan, adalah kami simpulkan dari berbagai jasa ulama zaman ini dalam menanggulangi masalah terorisme, baik itu berupa karya tulis, ceramah ilmiyah maupun yang lainnya.
    Sebab Pertama : Jauh dari tuntunan syari’at Allah.
    Menjauh dan berpaling dari syari’at Islam adalah sebab kebinasaan dan kesengsaraan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
    “Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thôhâ : 123-124)
    Maka meninggalkan tuntunan dan aturan agama dan tidak menerapkannya dalam kehidupan adalah sebab kesengsaraan dan kesesatan, di mana terorisme terhitung bagian dari kesengsaraan yang menimpa manusia.
    Dan fenomena terjauh dari tuntunan syari’at ini nampak dalam beberapa perkara :
    1. Banyaknya bid’ah dan keyakinan yang rusak sehingga melahirkan perpecahan, pertikaian dan kelompok sempalan.
    2. Berpaling dari jalan Salafush Shôlih, bahkan mengingkari dan menentangnya.
    3. Tersebarnya kemungkaran, kekejian dan maksiat serta munculnya berbagai kerusakan, bahkan kadang dalam bentuk produk yang bersegel resmi dan mendapat perlindungan.
    4. Terpaut kepada semboyan-semboyan dan dasar-dasar pemikiran rusak yang kebanyakannya diekspor dari luar kaum muslimin.
    Perkara-perkara di atas dan yang semisalnya semua tergolong keberpalingan dan penjauhan diri dari agama. Kalau hal itu tetap berlangsung dan tidak diadakan perubahan terhadapnya maka pasti akan menjadi jalan utama pintu terorisme.
    Sebab Kedua : Jahil terhadap tuntunan syari’at dan sedikit pemahaman agama.
    Kejahilan adalah penyakit dan kejelekan yang sangat berbahaya. Darinyalah lahir berbagai fitnah, kerusakan dan malapetaka.
    Dari kenyataan yang ada, kita melihat berbagai aksi terorisme dengan mengatasnamakan agama, padahal kenyataannya hal tersebut muncul dari sedikitnya pemahaman terhadap agama yang benar.
    Kejahilan terhadap tuntunan agama ini nampak dengan jelas pada beberapa perkara penting,
    1. Jahil terhadap kaidah-kaidah syari’at, etika dan adab-adabnya. Sehingga kadang si jahil melakukan suatu perbuatan yang menurutnya adalah sebuah perbaikan dan solusi, namun ia telah menempuh jalan salah lagi sesat karena kejahilannya terhadap kaidah-kaidah agama, etika dan adab-adabnya, seperti keadaan sebagian pelaku teror yang ingin merubah kemungkaran dan mengeluarkan orang-orang kafir dari negeri kaum muslimin dengan melakukan peledakan, penghancuran tempat tinggal dan fasilitas mereka tanpa menghiraukan kaidah-kaidah syari’at tentang pembagian-pembagian orang kafir, kapan disyari’atkan melakukan peperangan terhadap mereka, dan tidak memperdulikan kaum muslimin yang menjadi korban dari perbuatan tersebut.
    2. Jahil akan maksud, mashlahat dan hikmah Islam dalam syari’at yang ditetapkannya.
    Memahami maksud dan hikmah-hikmah syari’at adalah suatu hal yang sangat mendasar dalam agama kita.
    Berkata Ibnul Qayyim rahimahullâh, “Sesungguhnya syari’at ini, dasar dan asasnya dibangun di atas berbagai hikmah dan kemashlahatan untuk segenap hamba dalam kehidupan dunia dan akhirat. Dan (syari’at) seluruhnya adalah keadilan, seluruhnya adalah rahmat, seluruhnya adalah kemashlahatan dan seluruhnya adalah hikmah. Setiap masalah yang keluar dari keadilan menuju kesewenang-wenangan, dari rahmat kepada kebalikannya, dari mashlahat kepada mafsadat dan dari hikmat kepada hal yang sia-sia, maka tidaklah tergolang dari syari’at walau (masalah tersebut) dimasukkan ke dalam syari’at karena suatu ta`wîl (alasan lemah).” [1]
    Dan kalau kita menyaksikan sejumlah aksi terorisme yang terjadi di berbagai negara kaum muslimin pada masa ini, maka nampak jelas bahwa aksi-aksi terorisme tersebut muncul dari kejahilan akan maksud dan hikmah pensyari’atan. Apakah sejalan hikmah dan keadilan syari’at sejalan dengan aksi-aksi peledakan yang telah menelan korban jiwa yang tidak bersalah bahkan juga menelan korban dari kaum muslimin?
    Apakah dibenarkan dalam syari’at merusak perjanjian-perjanjian dan kehormatan kaum muslimin?
    Apakah selaras dengan maksud dan tujuan syari’at mengadakan berbagai teror terhadap musuh yang tidak membuat musuh jera atau lumpuh, bahkan membuat musuh semakin lancang dan mempunyai sejuta alasan untuk melancarkan makar dan kebejatan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin!?
    Apakah sejalan dengan syari’at agung ini menamakan seluruh hal di atas sebagai jihad di jalan Allah?
    Tidaklah diragukan bahwa seluruh hal di atas terdapat padanya berbagai pelanggaran syari’at dan kerusakan dan sangat bertentangan dengan maksud dan hikmah dari disyari’atkannya tuntunan agama.
    Berkata Al-‘Izz bin ‘Abdussalâm (w. 660 H) rahimahullâh, “Peperangan apa saja yang tidak mewujudkan kekalahan musuh maka wajib untuk ditinggalkan. Karena mempertaruhkan nyawa hanya dibolehkan dalam hal-hal yang ada mashlahat kemuliakan agama dan untuk mengalahkan musuh. Apabila hal tersebut tidak tercapai maka wajib untuk meninggalkan perang karena akan melayangkan nyawa dengan sia-sia, memuaskan hati-hati kaum kuffar, dan merendahkan kaum muslimin. Dan dengan demikian, (peperangan tersebut) hanya sekedar kerusakan semata, tiada suatu mashlahat pun dalam lembarannya.” [2]
    3. Jahil terhadap rincian dan uraian detail permasalahan-permasalahan agama seperti masalah jihad, ketaatan kepada penguasa, hukum seputar orang-orang kafir, pemerintahan, amar ma’ruf nahi mungkar dan sebagainya.
    Dan kejahilan yang seperti ini pasti akan menyebabkan jatuhnya orang-orang tersebut dalam salah satu sumber kesesatan, yaitu mengambil sebagian dari suatu tuntunan syari’at dan meninggalkan yang lainnya. Dan fenomena yang seperti ini telah menjadi sumber pemicu fitnah dan kerusakan dari masa ke masa, termasuk pendalilan dan argumentasi para pelaku terorisme yang menamakannya sebagai jihad di jalan Allah.
    Dan bahaya lain akibat kejahilan ini adalah menyibukkan diri dengan cabang-cabang permasalah dan melalaikan masalah-masalah besar yang merupakan kebaikan dan kemashlahatan umat.
    Sebab Ketiga : Sikap ekstrim.
    Sikap ekstrim adalah suatu hal yang tercela dalam agama sebagaimana yang telah diuraikan. Dan sikap ekstrim ini adalah sumber kerusakan dan penyimpangan.
    Berkata Ibnul Qayyim rahimahullâh, “Tidaklah Allah memerintah dengan suatu perintah kecuali syaithôn punya dua sasaran aksi perusakan, apakah untuk menelantarkan dan menyia-nyiakan, atau untuk berlebihan dan esktrim. Dan agama Allah pertengahan antara yang menyepelekan padanya dan yang ekstrim.” [3]
    Dan demi Allah, tidaklah kejadian aksi-aksi peledakan tersebut muncul kecuali karena sikap ekstrim dalam menerapkan prinsip-prinsip agama.
    Ekstrim dalam pengkafiran, sehingga kadang seorang pelaku dosa besar dianggap batal keislamannya oleh orang-orang tersebut.
    Ekstrim dalam hal amar ma’ruf nahi mungkar sehingga banyak menjatuhkan pelakunya ke dalam jurang kesesatan dan menimbulkan berbagai problem terhadap umat.
    Ekstrim dalam penegakan jihad di jalan Allah, sehingga mereka mengobarkan jihad bukan pada tempatnya yang sama sekali tidak dituntunkan dalam syari’at.
    Dan tidak jarang terdengar dari sebagian orang, kelompok dan jama’ah ekstrim kalimat-kalimat berbahaya, hanya karena suatu kesalahan yang mengandung banyak kemungkinan terdengar kalimat “Ia adalah nashrany bersalib”, atau karena alasan yang sangat lemah bagaikan sarang laba-laba terdengar kalimat “Pemerintah kafir beserta antek-anteknya membiarkan Amerika dan sekutunya menduduki tanah suci”, atau karena tidak sepaham dan berbeda pendapat terdengar cercaan sadis terhadap ulama “Ulama penguasa, penjilat, budak dan takut kehilangan dunia”, “Ulama Qô’idûn (tidak berangkat berjihad saat bendera jihad ditegakkan)”.
    Dan banyak lagi fenomena ekstrim yang amatlah panjang untuk diuraikan di sini.
    [1] I’lâmul Muwaqqi’în 3/3.
    [2] Qawâ’idul Ahkâm Fii Mashôlihil Anâm 1/95 dengan perantara kitab Asbâb Zhohitul Irhâb Fil Mujtama’ân Al-Islâmiyah hal. 13 karya DR. ‘Abdullah Al-‘Amru.
    [3] Madârijus Sâlikin 2/517.
    (http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/sebab-sebab-munculnya-terorisme-sebab-1-3.html)
    Bagian Kedua
    Sebab Keempat : Jauh dari ulama.
    Sesungguhnya para ulama mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di tengah umat dan telah dipuji dan dijelaskan keutamaan mereka dalam berbagai nash ayat maupun hadits. Karena itu kita diperintah untuk merujuk kepada mereka dalam segala urusan. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
    “Maka bertanyalah kalian kepada orang-orang yang berilmu, jika kalian tiada mengetahui.” (QS. An-Nahl : 43, Al-Anbiyâ` : 7)
    Pada perkara yang penting dan menyangkut kemashlahatan umat, kita diwajibkan untuk menyerahkan urusannya kepada para ulama,
    “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS. An-Nisâ` : 83)
    Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menyatakan,
    الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ
    “Berkah itu bersama orang-orang tua (ulama) kalian”. [1]
    Dan fitnah akan bermunculan apabila para ulama sudah tidak lagi dijadikan sebagai rujukan, sebagaimana yang diterangkan oleh Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam dalam sabdanya,
    سَيَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ يُصَدَّقُ فِيْهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيْهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيْهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيْهَا الْأَمِيْنُ وَيَنْطِقُ فِيْهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيْلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ يَتَكَلَّمُ فِيْ أَمْرِ الْعَامَّةِ
    “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang menipu, (dimana) akan dibenarkan padanya orang yang berdusta dan dianggap dusta orang yang jujur, orang yang berkhianat dianggap amanah dan orang yang amanah dianggap berkhianat dan akan berbicara Ar-Ruwaibidhoh. Ditanyakan : “Siapakah Ar-Ruwaibidhoh itu?” Beliau berkata : “Orang dungu yang berbicara tentang perkara umum.” [2]
    Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam juga mengingatkan,
    إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ اِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقَ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَأَضَلُّوْا
    “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari para hamba akan tetapi Allah mencabutnya dengan mencabut (mewafatkan) para ulama sampai bila tidak tersisa lagi seorang alim maka manusiapun mengambil para pemimpin yang bodoh maka merekapun ditanya lalu mereka memberi fatwa tanpa ilmu maka sesatlah mereka lagi menyesatkan.” [3]
    Dan perlu kami ingatkan disini, bahwa yang dimaksud dengan ulama adalah sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullâh, “Mereka adalah para ahli fiqih Islam dan ucapan-ucapan mereka adalah fatwa yang berputar di tengah manusia, yang mempunyai kekhususan dalam mengambil pendalilan hukum dan sangat menjaga (berhati-hati) dalam menetapkan kaidah-kaidah halal dan haram.” [4]
    Dan beliau berkata, “Orang yang alim terhadap Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan perkataan para shahabat, maka dialah mujtahid (ahli ijtihad) pada perkara-perkara Nawâzil (masalah kontemporer).” [5]
    Berkata Ath-Thobary, “Mereka adalah tiang agama dalam fiqih, ilmu, perkara-perkara agama dan dunia.” [6]
    Berkata Adz-Dzahaby, “Ilmu bukanlah dengan banyak riwayat, akan tetapi ia adalah cahaya yang Allah lemparkan ke dalam hati. Syaratnya adalah ittibâ’ (mengikuti Al-Qur`ân dan As-Sunnah) dan lari dari hawa nafsu dan perbuatan bid’ah.” [7]
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan diantara sifat mereka, “Orang yang mempunyai lisan kejujuran yang merata, dimana ia disanjung dan dipuji oleh kebanyakan umat. Mereka itulah para imam petunjuk dan lentera penerang.” [8]
    Ingatlah… orang-orang yang hanya punya keahlian menggetarkan mimbar-mimbar ceramah belum tentu ulama. Demikian pula orang-orang yang baru menulis satu atau dua buku, punya keahlian membicarakan masalah-masalah kekinian, lantang menentang dan menampilkan sikap, punya kelompok, partai, golongan dan seterusnya. Maka jangan salah menilai seperti keadaan banyak manusia pada zaman ini.
    Juga perlu kami ingatkan bahwa banyak hal yang menyebabkan jauhnya umat dari para ulama. Di antaranya adalah jauhnya kebanyakan umat dari ilmu syar’iy dan mereka lebih sibuk dengan urasan dunia atau berkiblat kepada selain kiblat kaum muslimin. Juga banyak di antara mereka yang bersandar pada kemampuannya sendiri sehingga memahami agama hanya dengan jalur membaca sendiri (otodidak) tanpa mempedulikan penting dan perlunya memahami ilmu itu dari ulama para pewaris nabi. Sebab yang paling banyak menjerumuskan umat kita kepada penyimpangan dan keberpalingan dari para ulama adalah adanya para penyeru kepada kesesatan yang berusaha menampilkan diri sebagai tokoh-tokoh umat dan menjauhkan para pemuda dari ulamanya. Dan insya Allah kami akan lebih merinci masalah ini.
    Sebab kelima : Mengikuti ideologi menyimpang.
    Suatu hal yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah bahwa seluruh kelakuan, gerak dan perbuatannya diatur oleh pemikiran dan keyakinannya, sehingga manusia itu pasti tergiring oleh pemikirannya, baik ataupun rusak pemikiran tersebut.
    Karena itu, salah satu sebab penting timbulnya terorisme adalah kerusakan dan kesesatan pemikiran serta samarnya kebenaran dari kebatilan terhadap para pelaku terorisme tersebut.
    Kerusakan ideologi ini muncul karena beberapa faktor pokok,
    Satu : Adanya kerancuan dalam manhajut talaqqi (metode pengambilan ilmu). Dimana orang-orang yang menyimpang dalam ideologinya tersebut mengambilnya dari sumber-sumber yang salah atau menimba ilmu dari orang-orang yang menganut pemikiran rusak atau keyakinan sesat, bukan dari alim ulama yang dikenal dengan keluasan ilmunya, keteguhan manhaj dan sebagai penasehat umat. Mereka pun kemudian melampaui batas dengan ideologinya dan larut dalam hawa nafsunya. Maka wajar kalau mereka terjerumus dalam berbagai penyimpangan dan kesesatan serta berucap atas nama Allah tanpa ilmu. Dan hasilnya, mereka akan sesat dan menyesatkan.
    Dua : Mengambil nash secara tekstual tanpa fiqih yang mendalam, tidak menggunakan kaidah-kaidah pemetikan/penyimpulan hukum dari sebuah dalil dan tidak memperhitungkan pemahaman ulama dalam masalah tersebut serta tidak pernah menoleh kepada alasan-alasan manusia yang kadang jatuh dalam sebuah kesalahan karena suatu udzur syar’iy.
    Perlu diketahui bahwa metodologi seperti ini sangatlah berbahaya dan merupakan sebab penyimpangan dan kesesatan yang sangat fatal. Betapa banyak kerusakan yang menggerogoti manusia dalam masalah pengkafiran terhadap kaum muslimin, menghalalkan darah-darah yang diharamkan untuk ditumpahkan dalam hukum syari’at, dan sejumlah masalah besar lainnya. Dan sangat menyedihkan karena seluruh sumber kerusakan tersebut adalah karena ideologi yang menyimpang ini.
    Tiga : Perang pemikiran dan tipu daya iblis yang menjangkit di tengah umat melalui jalur para dai penyeru kepada kesesatan yang menganut berbagai bentuk penyimpangan yang bisa mendorong manusia kepada peledakan, perusakan dan seterusnya dari aksi-aksi terorisme.
    Empat : Mengikuti hawa nafsu. Yaitu kadang seseorang mengetahui yang benar, namun hawa nafsu lebih mendominasi pada dirinya sehingga ia lupa pada kebenaran tersebut atau sengaja melupakannya. Dan akhirnya, ia akan mencari alasan-alasan yang membenarkan perbuatannya yang bejat.
    Yang jelas, apapun faktor yang mendasari penyimpangan ideologi tersebut, tidaklah hal tersebut dibenarkan oleh syari’at, walaupun pelakunya menganggap dirinya berada di atas kebenaran. Dan Allah ‘Azza wa Jalla telah mengabarkan tentang sekelompok penduduk neraka yang mendapat siksaan yang pedih, sedang mereka menganggap dirinya berada di atas kebenaran,
    “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Rabb mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.” (QS. Al-Kahfi : 103-105)
    [1] Hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarany dalam Al-Ausath 9/no. 8991, Ibnu ‘Ady dalam Al-Kamil 2/77, 5/259, Al-Hâkim 1/62, Ibnu Hibbân no. 559, Al-Bahaiqy dalam Syu’abul Îmân 7/463, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 8/171-172, Al-Qadhâ’iy dalam Musnad Asy-Syihâb 1/57, As-Sam’âny dalam Adabul Imlâ` hal. 120, Al-Khathîb 11/165 dan lain-lain. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Silsilah Ahâdîts Ash-Shohîhah no. 1778.
    [2] Hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Ahmad 2/291, 338, Ibnu Majah no.4036, Al-Hakim 4/465-466, 512 dan lain-lainnya. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shohîhah no. 1887 dan guru kami, Syaikh Muqbil rahimahullâh dalam kitabnya Ash-Shohîh Al-Musnad Mimmâ Laisa Fi Ash-Shohihain. Dan Syaikh Al-Albany menshohihkan jalan lain bagi hadits di atas dari Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu. Baca Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shohîhah no. 2253.
    [3] Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 100, 7307 dan Muslim no. 2673, At-Tirmidzy no. 2657, An-Nasâ`i dalam Al-Kubrô 3/455 no. 5907 dan Ibnu Mâjah no. 52.
    [4] I’lâmul Muwaqqi’în 1/18.
    [5] I’lâmul Muwaqqi’în 4/212.
    [6] Jâmi’ul Bayân 3/327.
    [7] Siyar A’lâmun Nubalâ` 13/323.
    [8] Majmû’ Al-Fatâwâ 11/43.
    (http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/sebab-sebab-munculnya-terorisme-sebab-4-5.html)
    Bagian Ketiga
    Sebab Keenam : Hizbiyah terselubung.
    Hizbiyah yang menjamur pada kelompok, yayasan, organisasi, golongan dan jama’ah-jama’ah yang menisbatkan dirinya kepada Islam adalah penyakit dan malapetaka yang sangat besar bagi siapa saja yang terjerembab ke dalamnya.
    Bentuk-bentuk hizbiyah yang pondasinya dibangun di atas dasar perselisihan dan perpecahan, keluar dari jama’ah kaum muslimin dan membangun ikatan loyalitas untuk dirinya, kelompok atau jama’ahnya adalah suatu hal yang tercela dalam Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
    “Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Âli Imrân : 105)
    “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-An’âm : 153)
    “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-An’âm : 159)
    “Dan janganlah kalian termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Rûm : 31-32)
    Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh, “Tidaklah boleh bagi para guru untuk membuat manusia berkelompok-kelompok dan berbuat apa-apa yang menyebabkan terjadinya permusuhan dan kebencian, bahkan hendaknya mereka seperti sesama saudara yang tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.” [1]
    Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh menyatakan, “Dan dari hal yang tidak diragukan lagi bahwa banyaknya kelompok-kelompok dan jama’ah-jama’ah dalam masyarakat Islam termasuk hal yang syaithôn sangat bersemangat terhadapnya -pertama- dan -kedua- oleh musuh-musuh Islam.” [2]
    Dan Syaikh Al-Albâny rahimahullâh mengingatkan, “Tidaklah luput dari setiap muslim yang mengetahui Al-Kitâb dan As-Sunnah serta apa-apa yang para salaf yang sholih radhiyallâhu ‘anhum berada di atasnya bahwa hizbiyah dan pengelompokan pada jama’ah-jama’ah yang -pertama- mereka beraneka ragam pemikirannya, kemudian –kedua- beraneka ragam manhaj dan uslubnya adalah sama sekali bukan dari Islam, bahkan hal tersebut termasuk perkara yang dilarang oleh Rabb kita ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayat dari Al-Qur`ân Al-Karîm.” [3]
    Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn rahimahullâh, “Berbilangnya jama’ah-jama’ah adalah fenomena yang sakit, bukan fenomena yang sehat. Dan yang saya pandang, hendaknya umat Islam menjadi kelompok yang satu (saja), mengacu kepada kitab Allah dan Sunnah Rasulullâh-Nya shollallâhu ‘alaihi wa sallam.” [4]
    Dan guru kami, Syaikh Shôlih Al-Fauzân hafizhohullâh berkata, “Maka jama’ah-jama’ah dan perpecahan di alam Islam yang terjadi pada hari ini tidaklah dibenarkan oleh agama Islam, bahkan (Islam) melarang hal tersebut dengan larangan yang sangat keras dan memerintah untuk bersatu di atas ‘aqidah tauhid dan manhaj Islam sebagai satu jama’ah dan satu umat, sebagaimana yang Allah Subhânahu wa Ta’âlâ perintahkan kepada kita. Adapun perpecahan dan berbilangnya jama’ah, itu hanyalah tipu daya syaithôn jin dan manusia terhadap umat ini.” [5]
    Dan Syaikh Rabî’ bin Hâdi Al-Madkhaly hafizhohullâh menyatakan, “Maka secara global, ulama Islam dan ulama Sunnah yang terdahulu dan yang belakangan tidaklah membolehkan perpecahan ini, tidak pula (membolehkan) hizbiyah ini, dan tidak pula (membolehkan) jama’ah-jama’ah yang beraneka ragam manhaj dan keyakinannya ini. Karena Allah telah mengharamkan hal tersebut, demikian pula Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa sallam. Dan dalil-dalil (tentang hal tersebut) sangatlah banyak.” [6]
    Suatu perkara yang terselubung hanyalah menunjukkan jeleknya perkara tersebut, demikian pula halnya hizbiyah yang terselubung. Berkata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azîz (w. 101 H) rahimahullâh, “Apabila engkau melihat suatu kaum yang berbisik-bisik tentang suatu masalah agama tanpa khalayak umum, maka ketahuilah bahwa mereka sedang merintis suatu kesesatan.” [7]
    Dan manhaj hizbiyah yang terselubung ini sangat berpotensi untuk melahirkan berbagai bentuk sikap ekstrim dan berlebihan yang akan berakhir kepada terorisme dan peledakan.
    Berikut penjelasan bahwa hizbiyah terselubung ini adalah salah satu sebab terorisme pada masa dahulu, terlebih lagi pada masa sekarang.
    [1] Majmû’ Fatâwâ 28/15-16.
    [2] Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/204.
    [3] Fatâwâ Syaikh Al-Albâny hal. 106.
    [4] Ash-Shohwah Al-Islamiyah hal. 155.
    [5] Sebagaimana dalam kitab Jamâ’ah Wâhih Laa Jamâ’ât hal. 184.
    [6] Jamâ’ah Wâhih Laa Jamâ’ât hal. 184. Nukilan ini dan beberapa nukilan sebelumnya melalui perantara makalah Samîr Al-Mabhûh dengan judul “Firra Minal Hizbiyah Firâraka Minal Asad.”
    [7] Riwayat Ahmad dalam Az-Zuhud 1/289, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 5/338 dan Al-Lâlakâ`iy 1/135. Dan riwayat Al-Auzâ’iy dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azîz ada keterputusan.
    (http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/sebab-sebab-munculnya-terorisme-sebab-6.html)
    Bagian Keempat
    Sebab Ketujuh : Tersebarnya buku-buku yang memuat ideologi terorisme.
    Perlu diketahui bahwa para penganut pemikiran menyimpang sangat antusias untuk melariskan pemikiran dan racun mereka dalam segala kesempatan. Dan penulisan buku-buku agama termasuk sarana yang sangat mereka manfaatkan dalam hal tersebut, walaupun kami perlu ingatkan bahwa buku-buku para ulama kita yang terdahulu lebih dari cukup untuk menjelaskan segala titik masalah agama yang pasti dibutuhkan oleh manusia. Juga harus kita akui bahwa pemahaman keliru yang terdapat dalam sebuah buku kadang bersumber dari kesalahan pribadi dari sang penulis tanpa ada maksud jelek dari sang penulis tersebut. Namun kebenaranlah yang harus diucapkan dan diterima, dan kebatilan harus ditolak, siapapun pembawanya, setelah nampak dari nash-nash syari’at akan kebatilan dan kesalahannya.
    Berikut ini, kami akan menyebutkan sejumlah penulis buku-buku yang sangat berbahaya. dan tentunya kami tidak mungkin dapat menyebutkan seluruhnya, karena hal tersebut butuh penelitian yang lebih detail. Tapi cukuplah di sini kami sebutkan sejumlah okoh-tokoh yang merupakan rujukan para teroris.
    1. Buku-buku Sayyid Quthub. Dan mungkin telah jelas dari keterangan-keterangan yang telah lalu bahwa Sayyid termasuk sumber terorisme pada zaman ini. Diantara buku-bukunya yang sangat berbahaya adalah : Kitab tafsirnya Fii Zhilâlil Qur`ân yang telah dicetak dan diterjemah dalam edisi lux dengan berbahasa Indonesia, Kutubun wa Syakhshiyâtun, Al-‘Adâlah Al-Ijtimâ’iyyah, Ma’âlim Fit Thorîq dan lain-lainnya.
    2. Buku-buku Abul A’la Al-Maududi.
    3. Buku-buku Hasan Al-Bannâ.
    4. Buku-buku Sa’id Hawwâ.
    5. Buku-buku At-Tilmisâny.
    6. Buku-buku Hasan At-Turâby.
    7. Buku-buku Ahmad Muhammad Ar-Rasyid (nama haraki dan bukan nama aslinya).
    8. Buku-buku Muhammad Quthub.
    9. Buku-buku Abu Muhammad Al-Maqdasy.
    10. Buku-buku Abu Qotadah Al-Filisthiny.
    11. Buku-buku, kaset dan selebaran Muhammad Surur dan para pengekornya seperti Salman Al-‘Audah, Safar Al-Hawâly, ‘Âidh Al-Qarny, Nâshir Al-‘Umar dan lain-lainnya.
    12. Ceramah-ceramah, surat-surat dan seruan Usamah bin Lâdin.
    Sebab Kedelapan : Mengikuti semangat belaka.
    Punya semangat dalam membela agama Allah dan marah ketika melihat pelanggaran terhadap perintah dan larangan Allah adalah suatu hal yang terpuji dalam syari’at. Namun hal tersebut terpuji bila semangatnya disertai dengan hikmah, fiqih dan ilmu agama yang mendalam serta memperhatikan seluruh kaidah-kaidah syari’at dalam mempertimbangkan mashlahat dan mafsadat.
    Adapun sekedar semangat belaka tanpa disertai dengan hal-hal yang tersebut di atas atau sebagian darinya, maka hal tersebut akan mengantar kepada perbuatan ekstrim, perusakan dan terorisme. Dan semangat yang seperti ini tidak akan membawa kebaikan untuk kaum muslimin dalam perkara dunia maupun perkara agama mereka.
    Sebab Kesembilan : Makar musuh-musuh Islam.
    Permusuhan antara yang haq dan yang batil adalah suatu hal yang telah berlangsung dari dahulu, dan terus berlanjut hingga akhir zaman. Hal tersebut telah disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam berbagai ayat. Diantaranya adalah firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,
    “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kalian hingga kalian mengikuti agama mereka.” (QS. Al-Baqarah : 120)
    “Mereka tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka (dapat) mengembalikan kalian dari agama kalian (kepada kekafiran).” (QS. Al-Baqarah : 217)
    Dan tidak diragukan bahwa musuh-musuh agama memiliki andil yang sangat besar dalam memunculkan terorisme, memberi contoh, mendidik, dan memanfaatkan sebahagian orang untuk melakukan aksi-aksi terorisme tersebut. Dan telah terbukti pada sebagian negara yang padanya terjadi peledakan, setelah diusut, ternyata pelaku adalah orang yang dibayar oleh Amerika.
    Sebab Kesepuluh : Tidak diterapkannya hukum Allah pada kebanyakan negeri Islam.
    Allah telah menciptakan makhluk dengan hikmah agar mereka beribadah kepada Allah,
    “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzâriyât : 56)
    Dan Allah memerintahkan makhluk-Nya untuk menegakkan agama-Nya dan menjalankan syari’at-Nya,
    “Kemudian Kami jadikan kalian berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kalian ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jâtsiah : 18)
    Dan termasuk konsekwensi ibadah dan komitmen mengikuti syari’at adalah tunduk dalam beribadah kepada-Nya dan berserah diri kepada hukum dan ketentuannya,
    “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzâb : 36)
    Allah Subhânahu wa Ta’âlâ yang menciptakan langit dan bumi, manusia dan seluruh makhluk yang ada padanya. Maka tentunya Allah jualah yang lebih mengetahui alternatif yang terbaik bagi mereka dalam mengarungi samudra kehidupannya.
    “Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu nampakkan dan rahasiakan); padahal Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?.” (QS. Al-Mulk : 14)
    Dan Allah Jalla Jalâluhu tidak meridhoi hukum bagi manusia kecuali hukum-Nya,
    “Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS.An-Nisâ` : 65)
    Maka tidaklah diragukan lagi, bahwa pada saat manusia menjadikan selain hukum Allah sebagai pedoman, akan terjadi berbagai kerusakan dan malapetaka bagi manusia dan akan menyeret manusia untuk melakukan sikap ekstrim dan melampaui batas sehingga wajarlah kalau lahir hal-hal yang tidak terpuji dibelakangnya seperti aksi-aksi terorisme dan selainnya.
    (http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/sebab-munculnya-terorisme-7.html)
    Bagian Kelima
    Sebab Kesebelas : Paham Khawarij.
    Untuk menjelaskan tentang Khawarij, dibutuhkan pembahasan yang meluas dan mendetail karena pentingnya masalah ini dan banyaknya kerusakan yang terjadi kerena paham Khawarij ini. Khawarij yang merupakan “Sejelek-jelek makhluk”, “Anjing-anjing Neraka”, “Mereka keluar dari agama sebagaiman keluarnya anak panah dari sasarannya”, “Mereka membunuh penganut Islam dan membiarkan penyembah patung”, dan lain-lainnya dari pensifatan mereka yang disebutkan dalam sejumlah hadits yang shohîh. Semoga Allah memberi umur dan kesempatan untuk mengumpul suatu pembahasan lengkap tentang hal ini di masa mendatang.
    Namun di sini kami akan mengetengahkan beberapa ciri pokok paham Khawarij sehingga dapat diketahui bahayanya dan dijauhi.
    1. Pembangkangan dan pemberontakan terhadap para peguasa muslim, dan tidak ta’at kepadanya walaupun dalam hal yang ma’ruf.
    2. Mengkafirkan pelaku dosa besar.
    3. Memanas-manasi hati masyarakat untuk benci kepada penguasa dengan menyebutkan kejelekan mereka dan mencercanya.
    4. Mengkafirkan secara mutlak orang yang tidak berhukum dengan selain hukum Allah.
    5. Mengkafirkan pemerintah dengan alasan ia menelantarkan jihad.
    6. Peledakan dan pengeboman.
    7. Membolehkan membunuh aparat pemerintah.
    Sebab Kedua Belas : Kerusakan media massa.
    Media massa pada masa ini terhitung sarana yang paling banyak memberikan pengaruh kepada pemikiran manusia, akhlak dan kehidupannya. Besarnya peluang bisnis yang dikejar dibelakang pemberitaan tersebut dan kecenderungan kebanyakan manusia untuk mendengar atau menyaksikan hal-hal yang baru dan berkembang sehingga sangatlah wajar bila munusia sedemikian cepat terpengaruh oleh pemberitaan-pemberitaan tersebut.
    Asal yang diinginkan dari pemberitaan mass media adalah mengetengahkan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia sesuai dengan fakta dan data yang dapat dipertanggung jawabkan. Namun sangat disayangkan bahwa kenyataan yang ada sangat bertolak belakang dengan maksud tersebut. Kita melihat pada kebanyakan pemberitaan mass media telah menjadi tunggangan syaithon dalam menyebarkan fitnah, kesesatan, kerusakan di tengah manusia.
    Pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa sallam tersebar kabar bahwa beliau telah mentalak istri-istrinya, yang seharusnya berita yang belum jelas seperti itu tidaklah tersebar. Maka turunlah teguran ayat terhadap hal tersebut[1],
    “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antara kalian).” (QS. An-Nisâ` : 83)
    Kalau berita tentang benar atau tidaknya Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam mentalak istri-istrinya harus dikembalikan kepada orang-orang berwenang dari kalangan ulama dan umara, maka tentunya masalah-masalah yang lebih besar dari itu -khususnya yang berkaitan dengan darah, kepentingan umum dan sebagainya- lebih patut hanya dikembalikan kepada pihak-pihak yang berwenang.
    Dan kenyataan yang terjadi pada pemberitaan kebanyakan mass media adalah mencampuri hal-hal yang bukan urusannya dan memberitakan berbagai perkara yang sebenarnya masih sangat perlu untuk dibahas, apakah pantas untuk diberitakan?, apakah tidak akan menimbulkan keresahan umum?, dan sebagainya.
    Dan pemberitaan yang mengangkut masalah kriminal yang banyak dilansir di berbagai mass media, sangat disayangkan karena hal tersebut telah menjadi pendidikan dan kursus bagi masyarakat umum untuk mengetahui dan mendalami cara-cara melakukan kriminal tersebut.
    Belum lagi berbagai kerusakan yang terjadi akibat pemberitaan yang mengandung perusakan ‘Aqidah, moral, akhlak, kehormatan, budi pekerti luhur dan lain-lainnya.
    Maka seluruh perkara di atas dan hal-hal yang belum sempat tercatat disini sangatlah berpotensi untuk melahirkan berbagai sikap ekstrim, melampaui batas dan aksi-aksi terorisme.
    Sebab Ketiga Belas : Diletakkannya berbagai rintangan terhadap dakwah yang haq.
    Tidaklah diragukan bahwa dakwah benar yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pemahaman ulama salaf akan mengajak manusia kepada agama mereka yang lurus dan mensucikan agama dari segala noda sikap ekstrim, berlebihan dan melampaui batas. Maka memunculkan rintangan terhadap dakwah yang benar seperti tuduhan-tuduhan jelek yang tertuju pada umat Islam secara umum, atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menyudutkan umat Islam dan sebagainya akan menyebabkan munculnya terorisme. Bahkan hal tersebut adalah sarana yang terbaik dalam menampakkan terorisme dan mempermudah jalannya guna merusak manusia. Sebab setiap perkara pasti berputar antara dua hal, di atas kebenaran atau di atas kebatilan. Maka kapan sisi kebenaran melemah, pasti sisi kebatilan yang akan menonjol dan demikian pula sebaliknya. Allah Ta’âlâ berfirman,“Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan.” (QS. Yûnus : 32)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar